Salain Ismail Bolong, Polri Tetapkan Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan tambang ilegal milik mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong di Kalimantan Timur terus didalmi pihak kepolisian.
Selain Ismail Bolong, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu merupakan BP selaku penambang batu bara ilegal dan RP selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Dengan ditetapkanhya dua tersangka tersebut, maka kini jumlah tersangka menjadi tiga orang.
“Rangkaian kegiatan penambangan ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (8/12).
Nurul menjelaskan pengusutan kasus tambang ilegal tersebut didasari laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.
Ia mengatakan dalam laporan itu dijelaskan kegiatan penambangan ilegal diduga telah berlangsung sejak November 2021 kemarin.
Nurul mengatakan kegiatan penambangan itu dilakukan Ismail Bolong Cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara di wilayah Kabupaten Kurtanegara, Kaltim.
“Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara,” jelasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Ilegal. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Diberitan sebelumnya Ismail Bolong (IB) menjalani pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa (6/12) kemarin.
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Ismail Bolong langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.
“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB udah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga udah resmi ditahan juga,” tutur Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
(*)
