BERITA

Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Klieenya Tak Pernah Bertemu Kabareskrim

SOROTMATA.ID – Eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltimantan Timur (Kaltim).

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, menyebut kliennya ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

“(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” kata Johanes di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Kasus tambang ilegal ini petama kali mencuat usai Ismail Bolong membuat peryataan terkait suap tambang ilegal di Kaltim dan menyeret nama petinggi Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal ini kemuadian dibantah oleh kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tohing.

Johanes Tohing menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Adapun pernyataan ini merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi yang pertama adalah beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong dicatat,” kata Johanes.

Lanjut ia menagatakan, kliennya memang benar mengenal Komjen Agus.

Namun hal itu hanya sebatas sebatas sosok pimpinan di Bareskrim Polri.

“Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim. Jadi jangan jadinya bertemu, apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu, itu tidak benar. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, ‘Tolong Pak sampaikan karena menyangkut nama baik orang’,” jelas Johanes.

Lebih lanjut, dia menegaskan Ismail Bolong tak pernah menjanjikan apa pun, baik kepada Komjen Agus atau siapa pun.

“Jadi bahwa Pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun, itu klarifikasi yang ketiga,” pungkasnya.

(*)

1.161 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *