BERITA

Bareskrim Luruskan Kabar Dua Mantan Kapolri Ditangkap dalam Kasus Penyadapan Prabowo

SOROTMATA.ID – Kabar penangkapan dua mantan Kapolri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan informasi tersebut tidak benar.

Asep memberikan klarifikasi setelah awak media meminta konfirmasi mengenai kabar yang beredar tersebut pada Minggu (8/11/2026).

“Infonya tidak benar,” ujar Asep.

Meski telah membantah kabar tersebut, Asep memilih tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isu penangkapan dua mantan pimpinan Korps Bhayangkara itu.

Di sisi lain, Polri masih menangani perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025.

Polri Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkembangan perkara, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat kepolisian dan mantan pimpinan institusi tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, nama-nama yang disebut dalam daftar tersangka meliputi:

  1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.
  3. Irjen Eko Hadi Santoso.
  4. Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lain. Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi dan keamanan komunikasi.

Ancaman Hukuman dalam Kasus Penyadapan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap dugaan perbuatan para tersangka.

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi turut menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga delapan tahun penjara untuk tindak pidana tertentu terkait akses ilegal.

Tiga Nama Disebut dalam Informasi Penahanan

Informasi yang beredar juga menyebut tiga orang, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, berada di Rutan Mabes Polri.

Namun, informasi mengenai identitas tersangka, status penahanan, dan penerapan pasal perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik.

Sementara itu, Kabareskrim Asep Safrudin tetap menegaskan bahwa kabar penangkapan dua mantan Kapolri tersebut tidak benar.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi dari kepolisian.

(Redaksi)

1.091 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *