Tambang Nikel di Kawasan Hutan Jadi Sorotan, PWYP Desak Satgas PKH Buka Daftar Perusahaan
SOROTMATA.ID – Aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta pemerintah mengusut seluruh jaringan perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal sekaligus memastikan pemulihan lingkungan.
Desakan tersebut menyusul langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyasar sejumlah perusahaan pertambangan. PWYP menilai pemerintah harus membuka identitas perusahaan, luas lahan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Mengutip pemberitaan media nasional pada 4 November 2026, Satgas PKH menargetkan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial Arif Kurniawan (AK). Penertiban juga menyasar jaringan perusahaan yang berada di bawah kendalinya di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa komoditas nikel masuk dalam agenda penertiban. Namun, Satgas PKH belum mengungkap daftar perusahaan dan rincian kawasan yang menjadi sasaran.
PWYP menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengukur keseriusan pemerintah. Tanpa data yang jelas, masyarakat akan kesulitan mengawasi proses penegakan hukum.
Dugaan Keterkaitan Perusahaan dengan Tambang di Kabaena
PWYP Indonesia turut meminta Satgas PKH menelusuri jaringan perusahaan yang memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Nama AK sebelumnya muncul dalam laporan investigasi Bloomberg berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King pada 28 Desember 2025.
Laporan tersebut mengulas posisi AK dalam perdagangan bijih nikel domestik serta keterkaitannya dengan sejumlah konsesi pertambangan di Indonesia.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Dua Delapan Resources. Perusahaan ini tercatat sebagai pemegang saham PT Tonia Mitra Sejahtera.
Organisasi masyarakat sipil Satya Bumi sejak 2025 menyoroti dugaan deforestasi yang melibatkan perusahaan tersebut di hutan lindung Pulau Kabaena.
Melalui kajian Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person, Satya Bumi juga mengidentifikasi dugaan hubungan AK dengan sejumlah pihak berstatus politically exposed persons (PEPs).
PWYP meminta pemerintah memeriksa seluruh informasi tersebut. Satgas PKH juga perlu mengumumkan apakah konsesi di Kabaena masuk dalam cakupan penertiban.
PWYP Ingatkan Risiko Pengalihan Tambang ke BUMN
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai pemerintah tidak boleh menjadikan penertiban kawasan hutan sebagai sarana memindahkan penguasaan sumber daya alam dari satu pihak ke pihak lain.
Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Apalagi, Indonesia tengah menghadapi krisis iklim dan tekanan deforestasi.
“Di tengah krisis iklim dan laju deforestasi, kekayaan nikel sebagai mineral kritis justru rentan menjadi arena kepentingan elite. Keberadaannya tidak boleh dijadikan pembenar praktik ekstraktivisme baru, termasuk dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun alokasi mineral kritis,” tegas Aryanto.
Ia meminta pemerintah menjadikan pemulihan ekologis sebagai prioritas. Pengambilalihan aset maupun pengalihan konsesi kepada badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh menggantikan kewajiban rehabilitasi lingkungan.
Aryanto juga mengkritisi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia melihat mekanisme penertiban masih berorientasi pada penguasaan aset dan penerimaan negara. Padahal, pemerintah harus memastikan kawasan yang rusak kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Aryanto mencontohkan penertiban lahan sawit sebelumnya yang mengalihkan pengelolaan kepada PT Agrinas.
“Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan dan eksploitasi kawasan untuk kembali berlangsung setelah penguasaannya beralih dari pelaku sebelumnya kepada BUMN, tanpa menjadikan pemulihan ekologis sebagai prasyarat. Akibatnya, penertiban berisiko hanya mengganti pihak yang menguasai kawasan, bukan memulihkan kerusakan akibat pertambangan,” terangnya.
Denda Administratif Perlu Menjamin Pemulihan Ekosistem
Selain persoalan penguasaan lahan, PWYP Indonesia menyoroti penggunaan dana denda administratif dari pelanggaran kehutanan.
Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman atau Azil, mengatakan pemerintah perlu menghubungkan penerimaan denda dengan pembiayaan pemulihan lingkungan.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Azil menilai mekanisme PNBP belum menjamin penggunaan dana denda untuk memperbaiki kawasan yang mengalami kerusakan.
“Persoalan utamanya adalah tidak adanya keterkaitan yang jelas antara penerimaan denda dan pembiayaan pemulihan lingkungan. PNBP dari denda administratif berpotensi menguap menjadi penerimaan umum negara, karena rezim PNBP tidak menyediakan mekanisme penandaan khusus (earmarking) yang mengikat penggunaan dana pada lokasi dan rencana pemulihan tertentu,” jelas Azil.
Karena itu, ia meminta pemerintah menempatkan dana tersebut melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Langkah ini bertujuan memastikan dana sanksi benar-benar membiayai rehabilitasi ekosistem.
Azil juga mendorong pemerintah memperbaiki formula denda administratif. Penghitungan harus memperhatikan karakteristik kawasan, tingkat kerusakan, keanekaragaman hayati, dan biaya pemulihan.
Prinsip polluter pays harus menjadi dasar kebijakan. Artinya, pihak yang menyebabkan kerusakan wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Tujuh Langkah yang Diminta PWYP Indonesia
Untuk memperkuat penertiban kawasan hutan, PWYP Indonesia menyampaikan tujuh desakan kepada pemerintah.
- Transparansi data perusahaan. Satgas PKH harus mengumumkan daftar perusahaan, pemilik manfaat, lokasi konsesi, luas kawasan, nilai denda, dan rencana pengelolaan lahan.
- Penegakan hukum menyeluruh. Aparat harus menindak perusahaan, pemilik manfaat, pejabat pemberi izin, pihak yang melindungi, serta smelter yang menerima bijih dari tambang ilegal. Penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dananya.
- Revisi mekanisme penguasaan kembali. Pemerintah harus memastikan BUMN tidak mengoperasikan kembali kawasan sebelum perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan ekologis dan memperoleh verifikasi independen.
- Moratorium pertambangan. Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan harus menghentikan izin serta operasi tambang baru di lokasi yang sedang menjalani penertiban, termasuk yang mengatasnamakan PSN dan mineral kritis.
- Rehabilitasi kawasan hutan. Kementerian Kehutanan harus menetapkan kawasan hasil penertiban sebagai wilayah yang wajib menjalani pemulihan dengan melibatkan masyarakat terdampak.
- Alokasi khusus dana denda. Kementerian Keuangan harus menerapkan earmarking terhadap PNBP dari denda administratif untuk membiayai rehabilitasi ekosistem.
- Reformasi formula denda. Pemerintah harus menghitung sanksi berdasarkan tingkat kerusakan, karakteristik kawasan, nilai keanekaragaman hayati, dan total biaya pemulihan.
PWYP Indonesia berharap penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penyitaan atau pengalihan aset. Pemerintah harus memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang mengalami kerusakan.
(Redaksi)
