NASIONAL

Kritik Usulan Luhut, Hasto Tak Setuju Kerugian Negara Dikeluarkan dari Definisi Korupsi

SOROTMATA.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengubah definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian negara.

Hasto meminta pemerintah lebih mengutamakan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi daripada mengubah batasan hukum yang berlaku.

Hasto menyampaikan penolakan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Ia menilai usulan Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan tidak mencerminkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ya, itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat. Tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto.

Hasto Singgung Whoosh dan Pemindahan Ibu Kota

Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung kebijakan pembangunan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), termasuk proyek kereta cepat Whoosh dan pemindahan ibu kota negara.

Menurut Hasto, pemerintah perlu melakukan kajian sosiologis secara mendalam sebelum mengambil keputusan strategis yang melibatkan anggaran besar.

Ia juga mempertanyakan apakah anggaran tersebut bisa memberikan manfaat lebih luas jika digunakan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, termasuk petani.

“Kemudian, ketika ambil keputusan yang tergesa-gesa di situ tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam memindahkan ibu kota. Dan kemudian bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?,” ungkapnya.

Minta Luhut Jawab Persoalan Korupsi

Hasto menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memaparkan langkah nyata untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Luhut yang menurutnya tidak menjawab persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi.

“Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi. Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut,” tambahnya.

Hasto juga meminta Luhut memberikan penjelasan mengenai tuduhan dugaan kongkalikong dalam perdagangan saham.

“Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi. Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham,” bebernya.

Ia kemudian menyinggung Bayan Resources terkait dugaan permainan dan konflik kepentingan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.

“Termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi,” tutupnya.

Dugaan yang disampaikan Hasto tersebut merupakan bagian dari pernyataannya dan tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Luhut Sebut Usulan Mengacu pada UNCAC

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa DEN telah menyusun kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi dan menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden menyetujui kajian tersebut.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Luhut mengatakan usulannya mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.

Luhut menilai ketentuan kerugian negara dapat membebani kegiatan bisnis perusahaan milik negara, termasuk Danantara, karena setiap keputusan bisnis memiliki risiko.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

(*)

1.148 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *