BERITA

Guidewire Tertinggal di Jantung Pasien, Dokter Furqon Diduga Tidak Punya Itikad Baik untuk Jujur?

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Ediyanto Wong (63), pasien cuci darah rutin di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, diduga menjadi korban kelalaian tindakan medis.

Kawat penuntun (guidewire) ditemukan tertinggal di jantungnya pascatindakan medis oleh dr. Muhammad Furqon, sp.JP(K), FIHA

dr. Muhammad Furqon sebagai dokter ahli dinilai tidak memiliki itikad baik atau bersikap jujur kepada keluarga pasien. Sehingga hal ini patut dipertanyakan apakah dr. Muhammad Furqon sengaja membiarkan atau takut kerena sudah melakukan kelalaian medis.

Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum dari Dennis (anak pasien Ediyanto Wong) membeberkan kronologi rinci terkait dugaan kelalaian medis fatal yang dialami Ediyanto Wong :

–  Insiden berawal saat Ediyanto Wong pasien cuci darah rutin RSUD AWS sejak 2022 mengalami nyeri dada dan ulu hati pada 18 Februari 2026.

–  Esok harinya (19/2/2026), pasien mendatangi Ruang Hemodialisis RSUD AWS dan ditangani oleh dr. Muhammad Furqon di Cath Lab (Catheterization Laboratory ruang prosedur intervensi jantung) untuk pemasangan stent atau ring jantung.

–  Kemudian pihak keluarga diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan medis (informed consent) tanpa diberikan penjelasan mengenai diagnosis, indikasi, risiko, maupun komplikasi.

–  Dalam kasus ini, dokter diduga tidak mereview pasien sebelum dioperasi. Akibatnya pasca tidakan operasi kondisi pasien semakin memburuk.

–  Pasien kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura pada 21 Februari 2026.

–  Sebelum dirujuk, Dokter dr. Muhammad Furqon menyatakan tindakan medis dan laporan hasil medis pasca operasi pasien dinilai keadaan baik.

–  Namun ternyata hasil katarisasi ulang di Singapura mengonfirmasi adanya benda asing berupa kawat pemandu yang putus dan tertanam di jantung akibat tindakan medis sebelumnya di RSUD AWS.

BACA JUGA :  Anak Jadi Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

–  Setelah diketahui, Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura menyatakan bahwa terdapat beda asing berupa kawat pemandu terputus dan tertinggal di jantung.

–  Pihak Rumah Sakit di Singapura belum bersedia mengambil tindakan setelah mengetahui adanya benda asing  (kawat pemandu) yang tertinggal di jantung.

–  Hal ini bertentangan dengan hasil operasih yang menyatakan pasien baik-baik saja.

–  Pihak keluarga kemudian meminta klarifikasi mempertanyakan adanya benda asing di jantung pasien.

– Hingga kini, hasil mediasi dan klarifilasi tidak ada kesepakatan terkait dugaan kelalaian medis.

Dokter Muhammad Furqon Tak Hadir di RDP DPRD Kaltim

Terkait hal ini, Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kalimantan Timur, Senin (29/9/2026)

Namun RDP ini tidak berjalan maksimal akibat ketidakhadiran dokter terlapor, dr. Muhammad Furqon, Sp.JP.

Ketidakhadiran sang dokter spesialis jantung membuat keluarga korban merasa tak dihargai, mengingat agenda mediasi ini ditujukan untuk mencari titik terang dan keadilan atas kondisi pasien yang kini memburuk hingga harus dirawat di Singapura.

Anak pasien, Dennis Wong, mengungkapkan kekecewaannya lantaran kawat alat medis (guide wire kawat pemandu berukuran tipis yang digunakan untuk mengarahkan kateter ke dalam pembuluh darah) diduga tertinggal di dalam tubuh ayahnya seusai prosedur medis di RSUD AWS.

Sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) turut memberikan sorotannya terkait kasus ini.

Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin yang hadir dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting di DPRD Kaltim pada Selasa (29/9/2026) mengungkapkan pendapat terkait persoalan ini.

Menurutnya hal ini akibat pengawasan internal di lingkungan rumah sakit yang dinilai belum berjalan secara optimal.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Permainan Ruangan, Pihak RSUD AWS Samarinda Sebut Sterilisasi Jadi Penyebab Kekosongan

Menurutnya, jika fungsi pengawasan internal berfungsi secara maksimal sejak awal, berbagai persoalan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan meluas dan menjadi konsumsi publik.

“Pengawasan internal itu berfungsi secara maksimal maka bukti persoalan ini tidak menyebar ke mana-mana. Jadi kami melihat pengawas internal ini belum optimal untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara internal, sehingga persoalan ini menyebar ke mana-mana,” ujar Mulyadin.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman Kaltim turut memantau proses mediasi yang berjalan antara pihak keluarga pasien dan penyelenggara layanan kesehatan publik kali ini.

Pihaknya mendorong agar jalur mediasi dijalankan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan agar tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Mulyadin juga menegaskan bahwa fokus lembaganya adalah mengawal aspek administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Setiap bentuk kelalaian maupun potensi inkompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan bentuk maladministrasi yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Agar potensi kelalaian, potensi inkompetensi yang dilakukan oleh dokter di dalam penyelenggaraan layanan publik, setiap perbuatan inkompetensi, perbuatan kelalaian itu adalah bentuk maladministrasi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ke depan, Ombudsman Kaltim mendorong pihak penyelenggara layanan publik untuk memperkuat kerja sama antar-stakeholder serta mengevaluasi catatan-catatan penting terkait penanganan mediasi.

Langkah preventif ini dinilai krusial agar potensi kerugian di sisi masyarakat dapat dicegah dan diselesaikan secara internal sebelum berdampak luas.

“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mengoptimalkan kembali mediasi ini sebagai alternatif yang betul-betul transparan, profesional, dan berkelanjutan sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tandas Mulyadin.(*)

1.109 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *