Revisi UU Pemilu Soroti Ambang Batas Parlemen 2029
SOROTMATA.ID – Besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 mulai menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah membawa usulan angka yang berbeda.
Dilansir Tempo, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkap pertemuan petinggi partai politik koalisi pemerintah. Pertemuan itu membahas sejumlah aturan dalam revisi UU Pemilu, termasuk parliamentary threshold.
Gerindra mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Sementara itu, Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen. Namun, koalisi pemerintah belum mencapai kesepakatan mengenai angka tersebut.
Di tengah pembahasan itu, sejumlah partai menengah menginginkan ambang batas yang lebih rendah. Perbedaan tersebut membuat isu parliamentary threshold menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Pemilu.
Ambang Batas Parlemen Pengaruhi Suara Pemilih
Perubahan ambang batas parlemen juga berkaitan dengan suara pemilih yang tidak menghasilkan kursi di DPR.
Studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Bijak Memilih yang dikutip Tempo mencatat sekitar 16-17 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi. Suara tersebut berasal dari partai yang gagal melewati ambang batas parlemen.
Jika partai politik mengusulkan kenaikan ambang batas, jumlah suara yang tidak terkonversi berpotensi bertambah pada Pemilu 2029.
Keterwakilan Politik Ikut Jadi Perhatian
Pembahasan parliamentary threshold juga berkaitan dengan keterwakilan politik. Materi Tempo menjelaskan keterwakilan politik sebagai hadirnya suara dan aspirasi warga dalam proses pembuatan kebijakan.
Keterwakilan deskriptif menjadi salah satu bagian dari persoalan tersebut. Konsep ini melihat kesesuaian profil legislator dengan masyarakat yang mereka wakili.
Data Pemilu 2024 menunjukkan komposisi DPR belum sepenuhnya mencerminkan profil pemilih. Indonesia Corruption Watch mencatat 354 dari 580 anggota DPR terpilih merupakan politikus sekaligus pebisnis.
Sementara itu, peneliti Centre for Strategic and International Studies Arya Fernandes mencatat 87 anggota DPR atau 15 persen berusia 40 tahun. Pemilih muda sendiri mencapai sekitar 114 juta orang atau 55 persen dari total pemilih pada Pemilu 2024.
Partai Baru Hadapi Dampak Ambang Batas Parlemen
Pembahasan ambang batas juga menyentuh peluang partai kecil dan partai baru untuk mendapatkan kursi di DPR.
Penelitian Dinas, Riera, dan Roussias yang dikutip dalam materi Tempo menunjukkan partai kecil atau partai baru yang berhasil memperoleh kursi dapat meningkatkan perolehan suara pada pemilu berikutnya.
Di sisi lain, koalisi pendukung pemerintah menyampaikan alasan berbeda mengenai kenaikan ambang batas. Mereka menilai aturan tersebut dapat menyederhanakan jumlah partai di DPR. Jumlah partai yang lebih sedikit juga mereka kaitkan dengan proses pengambilan kebijakan yang lebih efisien.
Dengan demikian, pembahasan ambang batas parlemen mencakup sejumlah aspek. Selain menentukan peluang partai memperoleh kursi, aturan tersebut juga berkaitan dengan suara pemilih dan keterwakilan politik.
Angka parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.
(Redaksi)
