HUKRIM

Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

SOROTMATA.IDNadiem Anwar Makarim kini menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan pengalihan status penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sebelumnya, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan penetapan terbaru majelis hakim, ia diperbolehkan menjalani masa penahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan sejumlah ketentuan ketat.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Nadiem untuk tetap berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan bepergian tanpa izin dari hakim maupun jaksa penuntut umum.

Selain itu, Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) itu juga diwajibkan melakukan laporan rutin kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali setiap pekan, yakni setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan pengawasan terhadap Nadiem tetap berjalan meskipun status penahanannya berubah.

Ia menegaskan aparat penegak hukum akan memastikan seluruh ketentuan majelis hakim dipatuhi terdakwa.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujar Anang.

Pengawasan Ketat dan Larangan Komunikasi

Anang menjelaskan pihak kejaksaan juga akan melibatkan aparat keamanan, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengawasi pelaksanaan tahanan rumah tersebut. Menurut dia, pengawasan itu penting agar proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain kewajiban lapor, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan miliknya, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada. Hakim memberi tenggat waktu maksimal 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

Majelis hakim turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Larangan itu berlaku untuk komunikasi secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.

Tidak hanya itu, hakim juga membatasi ruang gerak Nadiem dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Selama menjalani tahanan rumah, ia dilarang memberikan keterangan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Jaksa Siapkan Gelang Deteksi Elektronik

Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik atau gelang deteksi terhadap Nadiem. Menurut Anang, penggunaan alat tersebut telah memiliki prosedur operasional standar dan biasa digunakan dalam pengawasan tahanan tertentu.

“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tuturnya.

Majelis hakim sebelumnya menyampaikan fasilitas pemasangan alat pemantau elektronik dapat diterapkan apabila tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan alat tersebut, aparat penegak hukum dapat memantau keberadaan terdakwa selama menjalani tahanan rumah.

Hakim Beri Izin untuk Keperluan Medis

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada Senin (11/5), Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan pengadilan mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem terkait pengalihan jenis penahanan.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto dalam persidangan.

Hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberi pengecualian terbatas kepada Nadiem untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, melakukan kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, dan menghadiri persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Proses persidangan pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

(*)

1.016 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *