Perkuat Pengamanan Aset Migas, Kejati Kaltim dan Pertamina Jalin Kerja Sama
SOROTMATA.ID – Penandatanganan kesepakatan strategis antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), dan PT Pertamina Patra Niaga bukan sekadar seremoni.
Lebih dari itu, kerja sama ini menegaskan pentingnya peran hukum sebagai benteng keberlanjutan operasi migas di Kalimantan.
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin, 8 Desember 2025, malam tadi.
Dalam acara ini Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi bersama Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani menandatangani perjanjian yang berfokus pada penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Apresiasi atas Dukungan Kejati
Pada kesempatan yang sama, Pertamina Hulu Indonesia menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim. Ini sebagai apresiasi atas dukungan lembaga tersebut dalam penyelamatan aset negara berupa lahan under Muara Mahakam.
Sebagai rangkaian acara, kegiatan kemudian berlanjut dengan Legal Preventive Program yang melibatkan sinergi antara Pertamina, Kejati, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait penyelamatan aset tanah milik negara di wilayah Kalimantan bagian regional 3.
Senior Manager Legal Counsel PT Pertamina Hulu Indonesia, Ardhi Apriyanto, menekankan bahwa persoalan pertanahan di wilayah operasi migas bukan perkara sederhana. Menurutnya, banyak masalah tanah memiliki akar historis panjang dan kerap berujung pada sengketa berkepanjangan.
“Permasalahan tanah di wilayah operasi migas sering kali bersifat kompleks dan memiliki aspek historis yang panjang. Tidak jarang persoalan ini berlangsung bertahun-tahun, melibatkan berbagai gugatan, serta berpotensi menghambat bahkan menghentikan kegiatan operasi,” ujar Ardhi.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum kerap menjadi satu-satunya jalan ketika konflik tidak kunjung terselesaikan. Namun demikian, dialog dan mediasi tetap menjadi pendekatan penting untuk mengurai masalah yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
“Pada titik tertentu, jalur hukum menjadi keniscayaan, bukan sebagai bentuk konflik, melainkan instrumen negara untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi aset strategis bangsa,” lanjutnya. “Namun upaya dialog dan mediasi tetap kami kedepankan sebagai kunci penyelesaian damai.”
Dukungan bagi Keberlanjutan Operasi
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto, menilai kerja sama ini sebagai langkah signifikan bagi keberlanjutan operasional migas di Kaltim. Menurutnya, dukungan dari instansi penegak hukum telah membantu perusahaan menjaga stabilitas operasi di tengah berbagai tantangan regulasi dan sengketa lahan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah besar bagi Pertamina Hulu Indonesia dalam menyelesaikan perkara hukum,” kata Sunaryanto.
“Berkat dukungan dan sinergi dengan berbagai instansi, operasi hulu migas di Kalimantan Timur dapat terus berjalan.”
Sunaryanto juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mendukung ketahanan energi nasional yang menjadi prioritas strategis negara.
“Kerja sama ini menjadi hal strategis untuk peningkatan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya. “Saya berharap perjanjian ini menjadi awal yang baik bagi seluruh perusahaan dan investasi migas agar memberi nilai tambah bagi masyarakat. Khususnya di Kalimantan Timur.”
Apresiasi SKK Migas
Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, memberikan apresiasi besar terhadap komitmen Kejati Kaltim yang terus memperkuat sistem pendampingan hukum di sektor migas. Menurutnya, kerja sama semacam ini mampu menekan potensi sengketa sejak dini.
“Dengan adanya pendampingan hukum, sinergi kelembagaan, dan penguatan mekanisme preventif, potensi sengketa dapat teratasi. Sehingga fokus utama industri migas dapat diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” tegas Alfalesa.
Ia juga berharap kegiatan Legal Preventive Program dapat memperkuat hubungan antara Pertamina, kejaksaan, dan kantor pertanahan. Sehingga sejumlah persoalan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan terukur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan mandat lembaganya dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung agenda nasional di bidang energi.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak. Sekaligus mengimplementasikan visi pembangunan nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa di bidang energi, pangan, air, dan ekonomi strategis lainnya,” ujar Supardi.
Ia menekankan bahwa peningkatan produksi energi harus bersamaan dengan penguatan langkah-langkah pencegahan. Hal ini agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari, terutama dalam konteks aset negara.
“Dengan kewenangan yang kami miliki, penyelamatan dan perlindungan aset negara harus menjadi prioritas. Segala aset yang menjadi hak negara wajib dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Supardi optimistis perjanjian kerja sama ini akan memaksimalkan pelaksanaan tugas Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga. Termasuk pencapaian target pada 2026.
Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejari Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara. Perwakilan kantor wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, serta jajaran manajemen Pertamina Zona 8, 9, dan 10 juga turut hadir.
(tim redaksi)
