HUKRIM

Polresta Samarinda Ungkap Penyusupan Ekstasi Jelang Tahun Baru, 987 Butir Diamankan

SOROTMATA.ID – Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga disiapkan untuk perayaan malam pergantian tahun. Seorang pria berinisial RH, pendatang asal Surabaya, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba saat berada di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 Wita tersebut berujung pada penyitaan 987 butir ekstasi berbentuk segi enam berwarna kuning dengan logo lebah dan merek TNT. Total beratnya mencapai sekitar 400 gram, tersimpan dalam 10 plastik klip berisi antara 97 hingga 100 butir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa ekstasi tersebut dibawa dari Surabaya dan direncanakan untuk diedarkan di Samarinda dalam jumlah besar.

“Barang ini memang dipersiapkan untuk peredaran di Samarinda, terutama menjelang perayaan malam tahun baru. Pasarnya jelas, dan jika lolos, dampaknya sangat luas,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan, nilai jual ekstasi tersebut cukup tinggi.

“Harga per butirnya mencapai Rp270 ribu. Ini bukan barang murah, dan peredarannya sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

Dikirim Jalur Laut, Dilanjutkan Darat Menuju Samarinda

Hendri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri dugaan transaksi antara dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni J dan RK. J, yang diduga pemasok ekstasi di Surabaya, menawarkan barang itu kepada sejumlah pihak, termasuk RK.

Setelah ada kesepakatan, RK memerintahkan RH menjemput 1.000 butir ekstasi di Surabaya.

“Barang itu dibawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, lalu diteruskan lagi melalui jalur darat ke Samarinda,” jelas Hendri.

Sesampainya di Samarinda, RH menghitung ulang barang tersebut. Dari hasil pengecekan, jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan pemasok.

“Tersangka hanya menemukan 990 butir. Kemudian 3 butir dikonsumsi sendiri dengan alasan sebagai tester, sehingga jumlah tersisa menjadi 987 butir saat diamankan,” imbuh Hendri.

Polisi menyebut ciri pil gedek berlogo lebah tersebut sejalan dengan temuan serupa dalam beberapa operasi narkotika di kota lain.

Polisi: Ekstasi Ini Disiapkan untuk Pesta Tahun Baru

Hendri menegaskan bahwa momen mendekati pergantian tahun sering dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang ke Kalimantan Timur.

“Jaringan ini memanfaatkan momentum malam tahun baru karena permintaan meningkat. Mereka tahu pasar besar ada di Samarinda. Ini yang sedang kami antisipasi,” katanya.

Ia menyebut peredaran ekstasi menjelang pesta akhir tahun merupakan pola yang berulang, sehingga penangkapan RH dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi.

Dua DPO Terus Diburu, Jaringan Diduga Lebih Luas

Tim Satresnarkoba masih memburu J dan RK yang diduga sebagai pengendali utama. Keduanya berperan mengatur distribusi dari Surabaya hingga tiba di Samarinda.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan antardaerah ini,” tutur Hendri.

Ancaman Hukuman Berat

RH kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I. Polisi menegaskan bahwa ancaman hukumannya sangat berat.

“Tersangka dijerat dengan pasal yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup. Bahkan hukuman mati bisa diterapkan apabila terbukti masuk dalam jaringan besar dan terstruktur,” tegas Hendri.

Ia menambahkan bahwa penanganan tegas diperlukan untuk menekan masuknya narkotika ke Samarinda, terlebih di periode rawan seperti jelang tahun baru.

(*)

1.006 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *