BERITANASIONAL

Uni Eropa Hambat Perdagangan RI Pakai Isu Lingkungan

SOROTMATA.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah hambatan perdagangan non-tarif yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk unggulan Indonesia.

Ia menyebut, banyak dari kebijakan tersebut dikemas dalam bentuk isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

“Banyak kebijakan non-tarif yang diterapkan membuat akses pasar kita ke Eropa menjadi tidak mudah. Isu lingkungan dan keberlanjutan sering dijadikan pembungkus,” ujar Budi, Senin (23/6).

Menurut Budi, dua regulasi yang paling berdampak adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Kedua aturan ini dinilai memberatkan ekspor produk Indonesia seperti kelapa sawit, karet, kayu, dan sejumlah komoditas strategis lainnya.

Meski Indonesia dan Uni Eropa memiliki visi yang sejalan soal pembangunan berkelanjutan, Budi menilai perbedaan pendekatan membuat proses kerja sama menjadi kompleks.

“Kita satu pandangan soal keberlanjutan, tapi cara kita mencapainya berbeda. Ini yang membuat negosiasi alot,” katanya.

Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU CEPA) telah berlangsung selama sembilan tahun. Budi menyampaikan pada pertengahan 2025, substansi perjanjian tersebut akhirnya rampung disepakati.

“Sekarang ini masih berlangsung tim dari Kemendag bersama Uni Eropa di Jakarta untuk menuangkan perjanjian itu dalam teks. Substansi sudah selesai, tinggal dituangkan dalam bentuk teks untuk menjadi kesepakatan,” jelasnya.

Setelah tahap itu, proses akan dilanjutkan ke penyusunan legal draft oleh Uni Eropa yang mencakup 27 negara anggotanya. Budi memperkirakan keseluruhan proses bisa rampung pada pertengahan tahun, mengingat proses administrasi di tingkat Eropa cenderung lebih panjang.

Ia menambahkan poin substansi penting yang telah disepakati dalam IEU CEPA mencakup produk-produk unggulan Indonesia yang selama ini kesulitan akses pasar karena hambatan non tarif. Produk seperti sawit, karet, dan nikel disebut memiliki potensi besar untuk diekspor ke pasar Eropa jika hambatan itu bisa diatasi.

“Ke depan pasar kita menjadi banyak, jadi semakin luas dengan harapan ekspor kita semakin meningkat. Ini memberi peluang industri dalam negeri kita untuk berkembang,” kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyoroti pemanfaatan surat keterangan asal (SKA) oleh pelaku ekspor nasional, terutama UMKM. Menurutnya, SKA merupakan bagian penting dalam implementasi perjanjian dagang, termasuk IEU CEPA.

Ia mengatakan proses penerbitan SKA kini telah dilakukan secara digital untuk sebagian besar negara mitra dagang. Namun, pemanfaatannya di kalangan eksportir Indonesia masih tergolong rendah.

“Menurut data kami, 80 persen baru yang menggunakan SKA preferensi. Mungkin tidak tahu atau bagaimana, tetapi kita terus melakukan sosialisasi,” ujar dia.

Untuk mengatasi masalah itu, Kemendag telah membentuk FTA (Free Trade Agreement) Center atau Export Center di berbagai daerah. Fasilitas ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami tata cara memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *