AdvetorialDPRD Kaltim

Bahas Ganti Rugi Lahan Warga di Ringroad, DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Dinas Terkait

SOROTMATA.ID – Komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kembali terbukti.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim, persoalan ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda mendapat titik terang.

Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (12/6) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi oleh Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad.

Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, tim kuasa hukum, serta sejumlah warga pemilik lahan yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa ganti rugi terhadap tujuh bidang tanah milik warga yang tidak berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025. Hal ini menjadi bukti nyata keberpihakan DPRD terhadap kepentingan masyarakat.

Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga tinggal menunggu proses lebih lanjut.

Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus Suwandy.

Senada, Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan telah dibayarkan sejak 2023, tetapi sembilan bidang tanah masih menghadapi kendala hukum.

“Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” paparnya.

(ADV/*)

1.186 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *