AdvetorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Serukan Kenaikan Dana Reklamasi untuk Tanggulangi Kerusakan Lingkungan Tambang

SOROTMATA.ID – Masalah lubang tambang yang dibiarkan terbuka di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan, menyusul keluhan yang datang dari berbagai pihak, baik aktivis lingkungan maupun masyarakat yang terdampak. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tidak adanya reklamasi ini semakin memperburuk kondisi alam yang sudah rapuh akibat kegiatan penambangan.

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengingatkan bahwa rendahnya jumlah dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disediakan oleh perusahaan tambang menjadi salah satu penyebab utama terabaikannya proses reklamasi. Samsun menegaskan bahwa dana yang saat ini ditetapkan jauh dari cukup untuk memulihkan lahan bekas tambang yang telah rusak parah.

“Besaran dana jamrek saat ini sangat tidak mencukupi. Pemerintah harus segera membuat regulasi yang menaikkan jumlah dana jamrek untuk memastikan reklamasi dilakukan secara maksimal dan tepat waktu,” ungkap Samsun.

Menurutnya, meskipun pendapatan yang diperoleh perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, kewajiban mereka untuk menyediakan dana reklamasi hanya berkisar puluhan miliar, yang jelas tidak sebanding dengan biaya yang diperlukan untuk menutup lubang tambang dan memulihkan lingkungan.

Sebagai contoh, Samsun mengungkapkan, sebuah perusahaan tambang dengan pendapatan mencapai Rp 50 miliar hanya menyiapkan dana jamrek sekitar Rp 200 juta. Angka ini dinilai sangat tidak adil, mengingat biaya untuk menutup lubang tambang, yang bisa mencapai miliaran rupiah, jauh lebih besar dari jumlah tersebut.

“Perusahaan tambang memiliki potensi pendapatan yang besar, tetapi kewajiban mereka untuk reklamasi hanya sebesar itu, jelas tidak seimbang dan berpotensi mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,” tambahnya.

Kerusakan yang ditimbulkan akibat lubang tambang yang terbuka tidak hanya merusak pemandangan alam, tetapi juga mengancam ekosistem dan sumber daya alam, termasuk potensi terjadinya pencemaran air dan tanah. Oleh karena itu, Samsun menilai bahwa pemerintah harus segera merevisi aturan terkait dana jamrek dan memastikan bahwa perusahaan tambang menyisihkan dana yang lebih besar untuk reklamasi, guna mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan.

Untuk itu, Samsun mengusulkan agar jumlah dana jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Hal ini bertujuan agar kewajiban reklamasi menjadi lebih proporsional dengan kapasitas finansial perusahaan, sehingga perusahaan tambang lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-penambangan.

“Dengan adanya peningkatan jumlah dana jamrek yang lebih sesuai, perusahaan akan lebih termotivasi untuk melaksanakan reklamasi secara maksimal. Pemerintah harus memastikan regulasi ini berjalan dengan ketat, agar kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tidak terus berlanjut,” tegas Samsun.

Dengan langkah ini, Samsun berharap bisa mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan lingkungan pasca-penambangan di Kaltim, serta memberi dampak positif bagi upaya pemulihan alam yang telah rusak. Di sisi lain, ia juga menyarankan agar mekanisme pengawasan yang lebih ketat diperkenalkan untuk memastikan dana jamrek benar-benar digunakan sesuai tujuan, tanpa ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawabnya.

Peningkatan dana reklamasi yang lebih adil dan proporsional akan membantu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan tambang dan kepentingan pelestarian lingkungan, sekaligus mempercepat pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas tambang. Hal ini juga akan memastikan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh industri pertambangan tidak meninggalkan warisan buruk bagi generasi mendatang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *