BERITAKALTIM

Penetapan Dirut PT MMP Kaltim Tuai Polemik, Diduga Lampaui Syarat Batas Usia yang Ditentukan

SOROTMATA.ID – Polemik penetapan Muhammad Iqbal sebagai Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan.

Hal ini dikarenakan terdapat dugaan Iqbal telah melewati batas usia maksimal yang ditentukan Panitia Seleksi (Pansel) ketika mendaftarkan diri sebagai calon Dirut PT MMP Kaltim.

Padahal, dalam pengumuman seleksi Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, Pansel secara tegas mencantumkan batas usia peserta.

Dalam ketentuannya, calon direksi diwajibkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat pertama kali mendaftar.

Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Pansel, Muhammad Aswad, dan menjadi salah satu dasar pelaksanaan seleksi calon direksi BUMD yang dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Juni 2025.

Persyaratan itu menjadi sorotan karena Muhammad Iqbal kemudian dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Penetapan Dilakukan September 2025

Hasil seleksi calon direksi BUMD Kaltim diumumkan melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK tertanggal 11 September 2025.

Pengumuman tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam pengumuman itu, Muhammad Iqbal tercantum sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Persoalan kemudian muncul karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara usia Muhammad Iqbal ketika mendaftar dengan persyaratan maksimal 55 tahun yang ditetapkan Pansel.

Apabila data usia tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan atau dokumen resmi lainnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemenuhan persyaratan administratif peserta, tetapi juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan Pansel sebelum menetapkan hasil seleksi.

Persoalan ini juga perlu dilihat dari dokumen resmi seleksi, data identitas yang digunakan saat pendaftaran, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pengangkatan direksi BUMD.

Gaji dan Perjalanan Dinas Ikut Disorot

Persoalan semakin berkembang karena Muhammad Iqbal tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim setelah penetapan pada September 2025.

BACA JUGA :  Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Ancaman di Musim Kemarau, Di Samarinda Sudah Lima Kali Terjadi

Dalam periode tersebut, perusahaan disebut tetap membayarkan hak-hak keuangan kepada yang bersangkutan, termasuk gaji rutin sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Selain gaji, terdapat pula dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Direktur Utama.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan status dan pelaksanaan jabatan yang proses pengangkatannya tengah dipertanyakan.

Pihak yang mempersoalkan kasus ini mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 57 huruf (b), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi BUMD, khususnya Pasal 35 huruf (h).

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan tahapan pengangkatan untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran serta apa konsekuensi hukumnya.

Pemprov Kaltim Pilih Tidak Berkomentar

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, mengaku telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut.

Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya nggak bisa komentar untuk itu, prosesnya kan sudah satu tahun lebih, (kenapa baru ribut) iya kenapa sekarang. Makanya, saya no comment ya,” ujar Iwan, Senin (21/9/2026).

Ketika kembali ditanya mengenai aturan yang disebut berkaitan dengan pengangkatan direksi BUMD, Iwan tetap belum memberikan penjelasan.

“Iya, iya, saya sudah terima informasi dari pesan singkat. Makanya saya belum bisa menjelaskan itu. Saya tidak bisa berkomentar, mohon maaf,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, juga dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut.

Sri mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang dipersoalkan terkait seleksi Direktur Utama PT MMP Kaltim.

BACA JUGA :  Dinilai Bisa Jadi Komoditas Strategis, Prabowo Minta Lahan Sawit Diperluas

Ia mengatakan akan meminta penjelasan lebih dahulu kepada Biro Ekonomi Setda Kaltim sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya belum tahu ya. Nanti saya cek juga ke Pak Iwan ya. Akan saya cek (ke biro ekonomi), terima kasih ya informasinya,” kata Sri. (*)

1.053 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *