NASIONAL

Warga Tesso Nilo  Balas Pernyataan Dirjen Gakkum Kemenhut, Minta Pemerintah Hentikan Ancaman dan Buka Dialog Terbuka

SOROTMATA.ID – Warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, merespons keras pernyataan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, yang menegaskan pihaknya tidak segan mempidanakan masyarakat yang menolak menyerahkan lahan perkebunan di kawasan nasional tersebut. Respons itu disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Warga TNTN, Abdul Aziz, Sabtu (29/11/2025).

Aziz menilai pernyataan Dwi sebagai bentuk ancaman yang tidak seharusnya disampaikan kepada masyarakat yang justru meminta penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka. Ia menegaskan, pendekatan kriminalisasi tidak akan menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan di TNTN.

“Dirjen Gakkum jangan asbun (asal bunyi). Jangan mengancam masyarakat. Kalau tidak paham aturan, lebih baik tidak bicara. Jangan membuat malu Presiden Prabowo Subianto,” ujar Aziz dilansir dari Kompas.com

Warga Minta Data Dibuka, Pemerintah Dinilai Pilih Bermain Opini

Aziz memaparkan bahwa warga TNTN sudah lama meminta ruang dialog untuk menghamparkan data dan fakta hukum secara akademik. Meski demikian, ia menilai pihak Kemenhut justru lebih memilih tampil sebagai korban “playing victim” di media sosial maupun media mainstream.

Menurut dia, narasi yang menyudutkan masyarakat sebagai penyebab rusaknya hutan dan hilangnya habitat gajah telah mengarah pada upaya memecah belah masyarakat.

“Kemenhut menjual nasib gajah seolah-olah masyarakat yang merusak habitatnya. Padahal mereka sendiri yang menciptakan kondisi ini,” tegas Aziz.

Ia menambahkan, masyarakat menolak jika dijadikan kambing hitam kerusakan hutan, sementara pemerintah tidak membuka seluruh data perizinan yang diberikan di masa lalu. Aziz menuduh pihak Kemenhut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya tutupan hutan di Riau.

BACA JUGA :  Ketua KPK Setyo Budianto Pastikan OTT Terus Berlanjut untuk Berantas Korupsi

“Kita punya datanya. Termasuk 153.000 hektar tutupan hutan HPT yang diberikan izin untuk digunduli menjadi HTI. Itu adalah bukti bahwa Kemenhut adalah dalang perusak hutan,” ujarnya.

Aziz menekankan bahwa jika pemerintah ingin menegakkan hukum, seharusnya mereka lebih dulu menuntaskan utang ekologis akibat kebijakan pembukaan hutan besar-besaran yang pernah dilegalkan.

Gakkum: Pengosongan Lahan Akan Tetap Berjalan

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penertiban kawasan hutan di TNTN melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar warga sebenarnya bersedia menyerahkan lahan yang digunakan untuk permukiman dan perkebunan.

Namun, ia mengakui adanya kelompok massa yang melakukan perlawanan, termasuk aksi perusakan pos resort TN Tesso Nilo. Dwi memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai proses.

“Kalau sifatnya pidana, ya proses penyidikan akan ke sana (penetapan tersangka). Kalau masyarakat yang sifatnya penghidupan, skemanya adalah penguatan kesejahteraan sosial,” jelas Dwi.

Menurutnya, relokasi merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan yang telah rusak akibat ribuan hektar lahan sawit ilegal.

Warga Tolak Relokasi Sebelum Bukti Batas Kawasan Diperlihatkan

Di sisi lain, puluhan ribu warga yang tinggal di kawasan TNTN menegaskan menolak relokasi sepihak. Mereka meminta pemerintah menunjukkan bukti pengukuhan batas kawasan hutan secara resmi, mengingat peta batas hutan menjadi dasar hukum relokasi dan pengosongan lahan.

Warga juga tidak menerima tudingan sebagai perambah atau perusak hutan. Menurut mereka, sebagian besar masuk ke TNTN melalui skema transmigrasi informal atau melalui jual beli lahan yang dianggap sah di tingkat lokal.

Aziz sebelumnya menegaskan bahwa warga tidak menghalangi penertiban kawasan hutan dan justru mendukung pemulihan TNTN. Namun, upaya penertiban harus dilakukan secara adil dan komprehensif. “Banyak perambahan besar justru dilakukan korporasi. Tapi masyarakat kecil yang dituding menjadi biang kerusakan. Ini tidak adil,” katanya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kejagung Segera Tunjuk Jaksa Teliti Berkas Panji Gumilang

Aktivis Lingkungan Minta Pemerintah Tidak Represif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai persoalan TNTN perlu diselesaikan melalui pendekatan sosial, bukan semata-mata pendekatan hukum. Pemerintah perlu memastikan relokasi tidak hanya memindahkan warga, tetapi juga menjamin keberlanjutan hidup mereka.

“Meminimalkan tindakan represif dan penegakan hukum selektif harus menjadi bagian integral penyelesaian persoalan ini,” kata Manajer Pengorganisasian Walhi Riau, Eko Yunanda.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga dalam proses pemulihan kawasan, termasuk melalui skema kemitraan konservasi, wajib diutamakan.

Warga Siap Pergi Jika Regulasi Tegas, Tapi Minta Proses Berkeadilan

Pada akhirnya, warga TNTN menyatakan bahwa mereka siap mengikuti aturan jika pemerintah dapat membuktikan batas hutan dan menyiapkan regulasi jelas terkait masa depan mereka. Namun, selama pemerintah tidak membuka data dan hanya mengedepankan ancaman pidana, konflik di TNTN diyakini tidak akan selesai.

Warga meminta pemerintah untuk mengakhiri intimidasi, membuka ruang pembahasan yang objektif, dan memberikan solusi menyeluruh terhadap persoalan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun.

(Redaksi)

1.113 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *