Main Judi Online, Siap-Siap Dicoret dari Daftar Bansos
SOROTMATA.ID – Langkah tegas pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini dinilai bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika sosial dalam penggunaan dana publik.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa masyarakat yang menerima bansos sejatinya memikul tanggung jawab besar untuk menggunakan bantuan tersebut secara tepat demi kesejahteraan keluarga. Keterlibatan dalam aktivitas berjudi, apalagi secara daring, menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.
“Judi adalah perbuatan haram dan jelas bertentangan dengan syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90. Tapi yang lebih penting, ini juga soal kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab sosial,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Zainut menjelaskan, perilaku judi online bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan juga memiliki efek destruktif terhadap struktur sosial masyarakat. Selain menciptakan ketergantungan, judi kerap memicu konflik dalam rumah tangga, mengganggu stabilitas ekonomi keluarga, bahkan mendorong pelakunya pada tindakan kriminal.
“Ketika uang bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan anak dan keluarga justru dipakai untuk berjudi, itu artinya seseorang telah mengkhianati amanah. Maka wajar jika pemerintah mencabut hak bantuan dari mereka yang menyalahgunakan itu,” tegasnya.
MUI pun menyerukan agar langkah pemerintah tidak berhenti pada pencoretan data bansos semata, tetapi juga diikuti dengan pemberantasan menyeluruh terhadap aktivitas perjudian digital. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap bahaya laten judi online yang saat ini kian mudah diakses melalui gawai.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terdeteksi aktif melakukan transaksi terkait judi online sepanjang 2024. Temuan ini menjadi alarm keras bahwa perbaikan data dan pengawasan bansos perlu diperkuat secara sistemik.
“Kita tidak hanya bicara pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan dalam membangun karakter bangsa. Judi online adalah penyakit sosial yang harus diberantas bersama,” tutup Zainut.
(Redaksi)
