DPRD Samarinda RDP Bersama Sejumlah OPD, Bahas Relokasi Rumah Warga di Bantaran Sungai Karang Asam
SOROTMATA.ID — DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organinasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas perihal penggusuran tempat tinggal warga di daerah Sempadan Sungai.
Hearing tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kota Samarinda, pada Selasa (14/11/2023) pagi.
Sejumlah OPD yang mengikuti RDP tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda.
Camat Samarinda Ulu, Lurah Teluk Lerong Ilir, RT 21 dan perwakilan masyarakat setempat turut hadir dalam rapat ini.
Ditemui usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir mengenai rencana relokasi warga yang ada di sekitaran Sungai Karang Asam.
Angkasa Jaya mengatakan, permasalahan utama yang disampaikan warga terkait dengan persoalan ganti rugi.
“Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama pihak terkait, seperti Dinas PUPR, camat, lurah, dan warga sekitar, muncul permasalahan utama terkait ganti rugi bagi masyarakat terdampak,” kata Angkasa Jaya.
Politisi PDIP itu juga mengatakan bahwa warga meminta kejelasan tentang ganti rugi, namun di kompleksitas muncul karena perbedaan kepemilikan sertifikat tanah.
“Meskipun sebagian tanah memiliki sertifikat, ada juga rumah yang tidak memiliki. Dalam proses validasi, camat dan lurah telah berkomunikasi dengan 97 warga terdampak,” ujarnya.
Ia menjelaskan tentang jangan kasih harga ganti rugi yang terlalu tinggi dari masyarakat bisa menimbulkan masalah lebih lanjut, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.
“Masyarakat diingatkan untuk memahami kendala tersebut, namun harapan tetap hidup bahwa pemerintah dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” tandas Angkasa Jaya.
(Advertorial)
