Soal Penangkapan Warga yang Halangi Pemasangan Pipa di Samboja, DPRD Kaltim Beri Tanggapan
SOROTMATA.ID — Sebanyak 10 warga Samboja yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (29/8/2023).
Penangkapan ini sebagai buntut protes warga terhadap pemasangan pipa gas Senipah–Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin memberikan tanggapan tentang isu penangkapan 10 warga di Samboja.
“Wajar saja jika masyarakat menolak. Bagaimana tidak sakit hati, lahannya sudah tidak bisa dipakai, kemudian sumber daya alamnya sudah tidak bisa dimanfaatkan, terlebih tidak diberikan kompensasi,” kata Jahidin belum lama ini.
Namun demikian Jahidin mengatakan, pemasangan pipa tersebut adalah kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentu ada aturan yang berlaku jika ada pihak yang melakukan penggalangan.
“Kalau dari sisi hukum kan pipa itu untuk kepentingan perusahaan BUMN, ya kalau menghalang-halangi kan memang ada undang-undangnya,” ujar Jahidin.
Lebih lanjut Jahidin mengimbau warga yang merasa keberatan dengan pemasangan pipa tersebut sebaiknya melakukan tuntutan.
“Jadi sebetulnya warga ini kalau keberatan silahkan mengajukan tuntutan,” lanjut Jahidin.
Namun demikian ia mengatakan, di lokasi yang direncanakan akan dipasang pipa itu tentu harus diperhatikan juga hak warga yang harus diselesaikan pihak perusahaan.
“Tetapi perlu dipahami juga, bahwa pengusaha itu ada hak rakyat yang melekat di atas tanah itu. Semestinya, disterilkan dulu, dibayar berupa tanaman tumbuhnya, kalau itu suratnya berbentuk hal milik yah dibayar tanahnya baru lakukan kegiatan” ujarnya.
Sebab kata dia, masyarakat tidak mungkin melakukan penghalangan kalau haknya sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Jadi ini kita belum lihat juga, Masyarakat juga tentu tidak mungkin menghalangi kalau dia tidak merasa haknya tidak terpenuhi,” pungkasnya
(Advertorial)
