Kasus Penganiayaan di Kenohan, Cemburu Jadi Motif Pelaku
SOROTMATA.ID – Seorang pria berinisial DA (36) di Jalan Kahala RT 007, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara tega melaakukan penganiayaan terhadap pasangannya.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.
Peristiwa tersebut bermula satu hari sebelum kejadian utama. Pada Sabtu, 15 November 2025, dua orang saksi bernama RA dan NV menginap di rumah korban yang berada di Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut.
Keberadaan kedua tamu itu rupanya menimbulkan kecemburuan pada DA. Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelaku diketahui telah lebih dulu meminta korban agar RA pergi dari rumah.
Permintaan itu muncul karena DA merasa tidak nyaman dan curiga dengan kehadiran saksi tersebut.
Memasuki hari Minggu keesokan harinya, korban bersama Deni berangkat menuju Desa Kahala untuk beristirahat di rumah milik pelaku.
Puncak Kekerasan
Situasi terlihat normal pada awalnya, hingga sekitar pukul 14.30 Wita ketika pelaku membaca pesan WhatsApp dari NV yang menanyakan kondisi korban. Pesan singkat “kenapa kak Eden marah-marah, coba jelaskan mak” ternyata memicu emosi pelaku. Merasa curiga, tersinggung, sekaligus cemburu, pelaku langsung meluapkan kemarahannya kepada korban.
Dalam kondisi berhadap-hadapan, pelaku mulai menampar pipi kiri korban sebanyak dua kali sambil berteriak, “Suruh si bangsat itu keluar dari rumahmu!”
Tamparan itu membuat korban terpukul secara fisik maupun emosional. Belum puas menyakiti, pelaku kemudian mengambil sebilah mandau sepanjang sekitar 60 sentimeter yang tersimpan di dekat jendela. Pelaku mencabut senjata tajam tersebut dari sarung merahnya dan mengayunkannya ke arah kaki korban. Mandau itu mengenai lutut kiri korban, menyebabkan lebam dan rasa sakit hebat.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memaksa korban duduk secara kasar. Saat korban berada dalam posisi tak berdaya, pelaku kembali memukul wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian mata kiri. Bagian tersebut disebut mengalami luka memar dan kemerahan setelah penganiayaan terjadi.
Laporan ke Polisi
Takut akan keselamatan dirinya, korban memilih diam sepanjang sisa hari itu. Barulah pada Senin, 17 November 2025, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan. Laporan diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa korban lebih lanjut, meminta visum, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah mandau bergagang tanduk rusa, lengkap dengan sarung berwarna merah, serta sebuah aksesori daster berwarna kuning bercorak bunga yang berkaitan dengan kejadian penganiayaan. Nilai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Kenohan, melalui laporan resmi kepada Kapolres Kutai Kartanegara, menyampaikan bahwa polisi telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur. Antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan permintaan visum, hingga mengamankan pelaku dan barang bukti. Dua saksi utama, yaitu Riki Alvian dan Nur Helvina—yang juga berada dalam lingkaran peristiwa—turut diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan pengakuan dari korban mengenai kronologi kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, pelaku Deni juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam laporan tersebut, polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan dua aturan sekaligus. Pertama, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kedua, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur penyalahgunaan, kepemilikan, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang berbeda. Untuk penganiayaan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Sementara untuk penyalahgunaan senjata tajam, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yaitu kurungan maksimal sepuluh tahun penjara. Kombinasi kedua pasal ini membuat pelaku terancam hukuman berlapis.
Polsek Kenohan memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional hingga tuntas. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan berbasis gender. Di sisi lain, penggunaan senjata tajam—termasuk mandau yang merupakan salah satu senjata tradisional suku-suku di Kalimantan—tidak dapat digunakan sembarangan dan tetap berada di bawah regulasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil visum sebagai salah satu alat bukti medis.
Kasus ini menambah daftar kekerasan interpersonal yang masih sering terjadi di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara. Aparat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar emosi dan konflik rumah tangga tidak selesaikan dengan kekerasan.
(*)
