BERITA

Di Tengah Bergulirya Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA

SOROTMATA.ID – Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan ini dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Upaya hukum ini dilakukan berkaitan dengan proses sidang etik yang sedang berjalan di Dewas KPK di mana Ghufron sebagai terperiksa.

Ia akan disidang atas kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/5).

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.

Ghufron menjelaskan Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik.

Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” tutur Ghufron.

Dewas KPK seyogianya menjadwalkan persidangan etik terhadap Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Namun, Ghufron meminta persidangan ditunda karena ada upaya hukum yang sedang ia tempuh. Dewas menjadwalkan ulang persidangan etik Ghufron di hari Selasa, 14 Mei 2024.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *