POLITIK

Soal Gibran Tempel Stiker Ganjar, Bawaslu Sebut Tidak Ditemukan Pelanggaran

SOROTMATA.ID –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buka suara perihal Gibran tempel stiker bakal calon presiden (capres) dari PDIP Ganjar Pranowo.

Bawaslu mengatakan jika hal tersebut bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dia mengatakan jika Bawaslu setempat telah melakukan penelusuran. Dan Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Selasa (12/9).

Bagja juga menyampaikan Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian terkait video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih bacapres mereka, Ganjar Pranowo.

“Nanti kami akan beritahukan dalam minggu ini. Kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasil kajiannya dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini,” kata Bagja.

Bagja juga mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas ibadah untuk kegiatan sosialisasi.

Bagja lalu mengimbau peserta pemilu terkait penggunaan alat peraga. Alat peraga yang memuat tanda coblos untuk diturunkan karena belum masuk waktu kampanye.

“Kami juga mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman daftar calon sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, mengajak itu salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan,” tutur Bagja.

Sebelumnya, Gibran menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Jokowi di sejumlah rumah warga Solo, Jawa Tengah pada 19 Agustus lalu.

Gibran mengatakan aksi tersebut merupakan instruksi dari PDIP untuk memperkenalkan Ganjar kepada masyarakat Solo. Dia menyebut sosialisasi itu tak hanya dilakukan oleh dirinya, tetapi juga oleh kader PDIP di berbagai kota sesuai dengan arahan partai.

(*)

1.042 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *