Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
SOROTMATA.ID — Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan.
Lebih lanjut Kamaruddin mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Sebabnya kata dia, dalam ini dirinya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara untuk membela kliennya.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tutur dia.
Jika ditarik mundur kebelakang, kasus ini bermula saat laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.
“Iya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8).
(*)
