POLITIK

Batas Minimal Usia Capres-cawapres Digugat ke MK, PDIP Sebut Ada Manuver Kekuasaan

SOROTMA.ID — Batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini tengah diguat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan batas usai capres dan cawapres ini lantas mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Hasto mengatakan, ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Ia pun mengatakan, agar bisa menaati aturan batas usia minimal capres dan cawapres yang sudah ditetapkan.

“Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Hasto dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, sebaiknya aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan, di mana saat ini tengah dalam persiapan Pemilu 2024.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama,” ujar Hasto.

Hasto pun menegaskan, kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres itu ada di tangan legislatif alias DPR, bukan kewenangan MK.

“Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI,” ujarnya.

(*)

1.007 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *