POLITIK

Soal Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Politikus PDIP Tak Setuju

SOROTMATA.ID – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu berkomentar terkait masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi dua periode.

Masinton menilai negara terlalu jauh jika mengatur organisasi termasuk partai politik.

“Negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik, dan kemudian itu nanti implikasinya juga akan panjang, setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat ya masyarakat sipil itu akan organisasi di luar negara gitu ya itu akan berimplikasi semuanya akan dibatasi termasuk organisasi profesi nanti,” kata Masinton saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Diketahui masa jabatan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton berharap jika MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, organisasi partai politik berada di luar kewenangan negara.

“Menurut saya MK tidak perlu harus mengabulkan itu. Biarkan diserahkan pada mekanisme masing-masing organisasi tentang periodisasi masa jabatan ketua umum karena organisasi partai politik itu organisasi di luar negara gitu loh,” ujar dia.

Masinton khawatir jika jabatan ketum partai politik dibatasi hanya dua periode, ciri khas dan karakter masing-masing organisasi akan jadi seragam. Padahal menurut dia, organisasi di masyarakat itu baik partai politik maupun organisasi lainnya masing-masing punya ciri khas dan karakter masing-masing.

Oleh sebab itu, Masinton kembali meminta agar negara tidak terlalu ikut campur terlalu jauh dalam mengurusi mekanisme di dalam sebuah organisasi terutama partai politik.

“Nanti gitu loh apa-apa diatur negara, apa-apa diatur negara, kehidupan masyarakat sipil apa-apa diatur jauh oleh negara, dibatasi gitu-gitu. Ini menurut saya itu tadi relevansinya itu mengatur aturan tentang masing-masing kedaulatan masing-masing organisasi,” imbuh dia.

Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bersama Saiful Salim, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK, namun baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Melalui berkas permohonannya, keduanya berharap agar MK dapat mencantumkan syarat masa jabatan ketum parpol, maksimal 2 periode dalam beleid itu. Karena selama ini, tidak ada pengaturan terkait hal ini dalam UU Parpol tersebut.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ucap penggugat melalui berkas permohonannya.

(*)

1.003 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *