Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam mendalai kasusu dugaan rasuah ini, KPK melakukan penggeledahan di di kantor Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Kementerian Sosial,” kata Ali, Selasa (23/5).
Leboh lanjut Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial,” ujar Ali.
Meski demikian, KPK belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal penggeledahan tersebut karena proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan dimaksud setelah seluruh proses telah selesai dilakukan Tim Penyidik KPK,” kata Ali.
Sebelumnya lembaga anti rasuah menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri di Jakarta (16/3) lalu.
Ali kemudian menerangkan nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan dalam bidang tersebut.
“Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali.
(*)
