KALTIM

Balikpapan Diduga Gunakan Peserta Mutasi di MTQ Kaltim, Ini Aturan Manipulasi Data Kependudukan Beserta Ancamannya

SOROTMATA.ID –  Kota Balikpapan sebagai tuan rumah gelaran Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalimnatan Timur (Kaltim) ke 44.

Diketahui MTQ ini diselenggarakan di Kota Minyak itu sejak 15 hingga 21 Mei 2023 mendatang

Namun dalam gelaran MTQ ini, Balikpapan sebagai tuan rumah diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan peserta dari luar daerah.

Hal ini lantas menjadi polemik dan meneyabkan 9 kontingen menolak melanjutkan MTQ ini.

Dugaan ini mengacu pada hasil verifikasi administrasi peserta.

Kontingen Samarinda memprakasai pertemuan 9 Kabupaten/Kota dengan mengundang perwakilan Kantor Kementerian Agama Kaltim (Kemenag) di Meeting room Hotel Horison Ultima (Bandara-Balikpapan), Selasa (16/5/2023) Pukul 09.00 WTA.

Adapun 9 Kabupaten/Kota yakni:

Kota Samarinda
Kota Bontang
Kab Kukar
Kab Kutim
Kab Kubar
Kab Mahulu
Kab PPU
Kab Paser
Kab Berau

Hasilnya, 9 kontingen menolak melanjutkan MTQ karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tuan rumah, Balikpapan.

Dalam pertemuan selasa pagi ini, para peserta membuka adanya indikasi peserta mutasi asal luar Kota Balikpapan.

Sedikitnya ada 9 peserta kontingen Balikpapan yang di tengarai berasal dari luar Kota Balikpapan, atau mutasi.

“Sudah jelas-jelas ada faktanya. Kami telusuri jejak digitalnya. Jika nanti terbukti ada KTP yang double, kami akan tuntut balik karena ini melanggar undang-undang,” ujar Ridwan Tassa, Ketua Harian MTQ Samarinda.

Ridwan Tassa juga mengaku telah menerjunkan tim untuk mendalami temuan ini, diantaranya akan mendatangi kediaman nama peserta yang didaftarkan sebagai kontingen Balikpapan.

“Ini kita lakukan untuk membuktikan kecintaan kita menjadikan ajang ini sebagai syi’ar islam, bukan ajang untuk memuaskan nafsu bahwa kita juara umum,” lanjut Ridwan Tassa.

Terkait polemik ini, lantas bangiama aturan perubahan kependudukan berdasarkan Undang-undang.

Mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2013 Pasal Pasal 77 berbunyi “Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk”

Kemudian di pasal  Pasal 94 menyatakan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

(*)

1.188 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *