NASIONAL

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Akan Berakhir 9 Januari 2023, Hakim Bakal Ajukan Perpanjangan

SOROTMATA.ID – Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan berakhir 9 Januari 2023.

Ferdy Sambo Cs merupakan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengingat masa penahanan segera akan berakhir, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada Ferdy Sambo Cs.

“Masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri. Nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi pada Selasa (3/1).

Perpanjangan masa penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 terkait perpanjangan masa penahanan terdakwa.

“Tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk,” kata dia.

Lebih lanjut Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan tetap dapat mengajukan perpanjangan meski masa penahanan dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum rampung.

“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut,” katanya.

Selain itu, Djuyamto menuturkan ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

“Bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

(*)

1.150 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *