Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi pra peradilan yang dilayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Diketahui Hakim Agung Gazalba Saleh melayangkan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sedari awal pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Ali Fikri lewat pesan tertulis, Jumat 25 November 2022.
Proses penanganan perkara ini pun, menurut Ali telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, gugatan praperadilan Gazalba Saleh diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022.
Gazalba dalam hal ini berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa termohon dalam gugatan ini adalah KPK.
Sidang pertama ini rencanya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022. Sidang akan dipimpin Hakim Hariyadi dan dibantu oleh panitera Nana.
“Sidang pertama. Praperadilan,” kata Djuyamto dilansir dari Tempo
Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
(*)
