Polisi Telusuri Asal 34 Lembar Uang Palsu Singapura yang Seret Pengusaha RI
SOROTMATA.ID – Polres Tangerang Selatan terus menelusuri asal-usul 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang menyeret pengusaha Indonesia berinisial Steven dalam penyelidikan di Singapura. Polisi kini memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mengungkap alur peredaran uang tersebut.
Total 34 lembar uang itu memiliki nilai mencapai 340.000 dolar Singapura. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penggunaan uang pecahan tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS) di Singapura.
Menurut keterangan kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, kliennya tidak mengetahui bahwa uang tersebut bermasalah. Yosia menyebut Steven justru menjadi korban penipuan karena menerima uang itu sebagai bagian dari pembayaran transaksi properti.
Awalnya Steven Menerima Satu Lembar Uang
Menurut Yosia, perkara tersebut bermula ketika Steven bertemu seorang pria bernama Anthony di Jakarta pada 8 Juni. Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura.
Anthony, menurut keterangan kuasa hukum, mengaku ingin menukarkan uang tersebut karena sudah lama berada dalam kepemilikannya.
Steven kemudian membawa uang itu ke Singapura. Namun, seorang penukar uang menolak transaksi tersebut karena nominalnya terlalu besar.
Setelah itu, Steven mendatangi bank untuk mencari cara menukarkan uang tersebut ke pecahan yang lebih kecil. Namun, pihak bank meminta Steven membuka rekening terlebih dahulu.
Steven Disebut Mendapat 33 Lembar Tambahan
Beberapa hari kemudian, Anthony kembali bertemu Steven di Jakarta. Kali ini, Anthony menyerahkan 33 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura.
Anthony mengklaim uang tersebut berasal dari warisan orang tuanya. Selain itu, menurut Yosia, Anthony juga menyatakan ketertarikannya membeli ruko milik Steven di Tangerang Selatan dengan harga Rp4,5 miliar atau sekitar 322.000 dolar Singapura.
Anthony kemudian berjanji membayar transaksi tersebut menggunakan dolar Singapura dalam pecahan yang lebih kecil.
Namun, Steven dan Anthony tidak pergi bersama ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut. Menurut Yosia, Anthony menolak ajakan tersebut dengan alasan tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia.
Sebanyak 27 Lembar Dibawa ke Singapura
Pada 12 Juni, Steven kembali pergi ke Singapura. Dari 33 lembar uang yang diterimanya, sebanyak 27 lembar dia bawa ke Singapura.
Sementara itu, enam lembar lainnya tetap berada di rumah Steven di Indonesia.
Menurut Yosia, Steven kemudian memasukkan 27 lembar uang tersebut ke rekeningnya di kasino. Pihak kasino selanjutnya menukarkan uang tersebut dengan chip.
Namun, polisi Singapura kemudian menemukan dugaan penggunaan uang palsu tersebut dalam rangkaian kunjungan Steven ke RWS.
The Straits Times melaporkan, Steven menggunakan total 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dalam tiga kunjungan ke kasino pada Juni. Otoritas kemudian mendeteksi uang tersebut sebagai tidak asli.
Enam Lembar Uang Muncul dalam Transaksi Rumah
Selain 27 lembar yang dibawa ke Singapura, enam lembar uang lainnya juga muncul dalam transaksi di Indonesia.
Menurut Yosia, Steven menggunakan enam lembar uang tersebut untuk pembayaran sebuah rumah di Pamulang pada 22 Juni. Penjual kemudian kesulitan menukarkan uang tersebut melalui tempat penukaran uang di Jakarta.
Kondisi tersebut akhirnya ikut masuk dalam penyelidikan polisi.
Polres Tangerang Selatan kemudian menerima laporan dan mulai menelusuri asal-usul 34 lembar uang tersebut. Polisi juga memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan dan peredaran uang.
Polisi Koordinasi dengan Singapura
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF). Pertemuan tersebut berlangsung melalui Zoom pada 14 September dan melibatkan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, polisi Indonesia meminta SPF memberikan keterangan resmi mengenai status 34 lembar uang tersebut.
Boy menjelaskan, penyidik Indonesia sejauh ini baru menerima salinan tanda terima penyitaan. Dokumen tersebut menyebut uang yang disita sebagai barang yang “diyakini tidak asli”.
Karena itu, polisi masih menunggu dokumen resmi dari otoritas Singapura terkait hasil pemeriksaan uang tersebut.
Polisi Periksa Enam Saksi
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga masih memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian transaksi.
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional turut berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk mendapatkan informasi mengenai perkara yang melibatkan Steven.
Selain itu, polisi kini fokus menelusuri sumber 34 lembar uang tersebut. Penyidik juga berupaya mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyerahkan uang dan bagaimana uang itu kemudian berpindah hingga masuk ke Singapura.
Kuasa hukum Steven sebelumnya meminta polisi mengusut sumber uang tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik perlu melihat seluruh rantai transaksi, bukan hanya pihak yang terakhir menguasai uang.
Hingga kini, Singapore Police Force masih menjalankan penyelidikan. Di Indonesia, Polres Tangerang Selatan juga terus mendalami asal-usul uang, alur peredaran, serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
(Redaksi)
