DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Terget Rampung Desember 2026
SOROTMATA.ID – DPR RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir 2026.
Komisi III DPR RI kini mempercepat seluruh tahapan pembahasan agar regulasi tersebut dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Desember mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersedia tidak panjang. Setelah memperhitungkan masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan RUU tersebut.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Kejar Seluruh Tahapan Pembahasan
Habiburokhman menjelaskan Komisi III akan menggunakan delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan sejumlah agenda.
Proses tersebut mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Komisi III sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap pandangan masyarakat. Mereka tercatat menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan masukan dapat menyampaikannya secara tertulis.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
Aspirasi Masyarakat Jadi Pertimbangan
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah memetakan berbagai aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Ia menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal.
Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan aturan tersebut. Namun, dukungan itu harus diikuti penyusunan regulasi secara hati-hati agar kewenangan penegak hukum tidak disalahgunakan.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
(*)
