Penguatan Fiskal Daerah, Kemenkeu Siapkan Dukungan TKD untuk Pembayaran Gaji PPPK
SOROTMATA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas fiskal pemerintah daerah melalui penguatan skema Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Pemerintah pusat tetap mempertahankan prinsip bahwa pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) daerah berada dalam tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Kemenkeu mendorong penyesuaian dukungan agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu layanan publik.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga sistem fiskal yang sudah berjalan, meskipun memberikan ruang bantuan tambahan bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran.
Askolani menyampaikan bahwa lonjakan pengangkatan PPPK pada tahun 2025 berlangsung dua kali sehingga jumlah pegawai yang harus dibiayai daerah meningkat lebih cepat dari perkiraan awal. Kondisi ini membuat sebagian pemerintah daerah tidak siap menanggung beban gaji tambahan pada tahun anggaran 2026.
Dalam rapat panitia kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (23/6/2026), Askolani menegaskan posisi pemerintah pusat terhadap tanggung jawab daerah.
“Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” ujar Askolani.
Skema Bantuan Melalui TKD
Kementerian Keuangan tidak mengubah prinsip dasar pembiayaan ASN daerah. Namun, kementerian menyalurkan dukungan tambahan melalui peningkatan TKD agar pemerintah daerah tetap mampu membayar gaji PPPK.
Skema ini berfungsi sebagai penyeimbang fiskal sementara bagi daerah yang mengalami tekanan belanja pegawai yang meningkat tajam. Pemerintah pusat menargetkan bantuan ini dapat menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengubah struktur tanggung jawab APBD.
Evaluasi dan Dukungan pada 2026
Pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri mulai menyiapkan evaluasi menyeluruh pada tahun 2026. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan riil daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan pendanaan PPPK.
Askolani menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK pada 2025 akan dibebankan dalam struktur anggaran 2026 sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan tambahan agar daerah tidak mengalami defisit pembayaran gaji.
“Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026,” tutur Askolani.
Perbaikan Perencanaan DAU 2027
Kemenkeu juga menyiapkan perubahan jangka menengah dengan memasukkan jumlah PPPK dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2027. Langkah ini bertujuan agar kebutuhan gaji PPPK sudah terhitung sejak tahap perencanaan anggaran, bukan lagi ditangani secara darurat.
“Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD DAU dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027,” jelas Askolani.
Kondisi 39 Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 39 pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji PPPK karena belanja pegawai mereka telah melampaui 50 persen dari total APBD. Kondisi ini menimbulkan tekanan fiskal yang cukup berat di sejumlah wilayah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemerintah pusat perlu memberikan tambahan dukungan melalui TKD untuk membantu daerah yang paling terdampak.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).
(*)
