OJK Panggil Pemegang Saham Terkait Kasus Korupsi KoinWorks
SOROTMATA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil para pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) atau KoinWorks. Langkah ini menyusul penetapan tersangka dan penahanan tiga pengurus perusahaan fintech tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pihak kejaksaan menduga para tersangka melakukan manipulasi pengajuan kredit institusi (channeling) yang melibatkan sebuah bank persero atau Bank BUMN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6/2026). Sesuai aturan, Friderica menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban pemegang saham atas operasional perusahaan. Oleh karena itu, OJK ingin memastikan pemegang saham menjaga kelangsungan kegiatan usaha serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami memanggil pemegang saham sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan, penahanan pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI, serta aduan masyarakat ke OJK,” ujar Friderica Widyasari Dewi yang akrab dengan panggilan Kiki. Selanjutnya, Kiki menambahkan bahwa pemegang saham harus memastikan operasional dan pelayanan publik tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Kejati Jakarta Tahan Tiga Pengurus KoinWorks
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menduga tiga pengurus PT LAT melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pembiayaan. Melalui modus tersebut, mereka bekerja sama menerapkan analisis kredit yang tidak layak guna mengalirkan dana dari bank persero ke beberapa nasabah. Akibatnya, perbuatan itu menyebabkan munculnya dugaan perkara tindak pidana korupsi baru dalam sektor keuangan digital.
Terkait identitas pelaku, pihak kejaksaan menetapkan status tersangka dan menahan tiga pengurus inti perusahaan sejak periode jabatan yang berbeda. Tersangka pertama adalah BAA yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT dari tahun 2021 hingga saat ini. Kemudian, jaksa menahan BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 yang kini menduduki posisi Komisaris perusahaan sejak 2022. Terakhir, aparat menahan JB yang mengemban tugas sebagai Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024.
Selain itu, kasus korupsi KoinWorks ini memicu perhatian serius dari regulator karena melibatkan kerja sama antara perbankan konvensional milik negara dan platform teknologi finansial. Tuduhan manipulasi data pengajuan kredit oleh pihak internal fintech dinilai merusak sistem mitigasi risiko bersama. Hingga kini, kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan potensi kerugian negara akibat penyaluran kredit ilegal tersebut.
OJK Tingkatkan Pengawasan Intensif terhadap KoinP2P
Regulator sektor keuangan terus memperketat pengawasan terhadap industri peer-to-peer lending pasca-munculnya kasus korupsi KoinWorks ini. Guna mengantisipasi dampak sistemik, OJK menugaskan tim khusus untuk memantau aktivitas transaksi harian dan tingkat kesehatan keuangan platform PT LAT. Langkah perlindungan tersebut berguna agar hak-hak konsumen atau masyarakat yang menempatkan dana tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum. Secara paralel, Agus menjelaskan bahwa OJK menghormati penuh seluruh tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung di kejaksaan. Dengan demikian, pengawasan ketat secara internal platform berjalan beriringan dengan proses hukum eksternal tersebut.
“OJK sekarang sedang menjalankan pengawasan secara intensif terhadap KoinP2P dalam statusnya sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” jelas Agus Firmansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (8/5/2026). Oleh sebab itu, OJK juga meminta manajemen aktif melaporkan setiap dinamika operasional demi menjaga stabilitas industri tekfin nasional.
Manajemen KoinWorks Hormati Proses Hukum Bank BUMN
Pihak manajemen KoinWorks mengonfirmasi bahwa permasalahan hukum ini berkaitan dengan pola kemitraan strategis dengan institusi perbankan. Skema bisnis yang bermasalah tersebut merupakan bentuk pendanaan institusi (channeling) bersama salah satu Bank BUMN. Namun, manajemen menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana selama ini mengikuti aturan dan porsi tanggung jawab masing-masing pihak dalam kontrak kerja sama.
Meskipun menghadapi kendala hukum, perusahaan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif terhadap panggilan regulator maupun pemeriksaan dari tim kejaksaan. Perseroan juga menghargai prinsip dasar hukum nasional dan akan mendampingi proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ke depan, KoinWorks menilai ruang pengadilan akan menjadi wadah yang tepat untuk membuka fakta-fakta yang sebenarnya secara transparan.
“KoinP2P mematuhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami meyakini mekanisme hukum yang ada akan mengklarifikasi semua fakta dan fungsi setiap pihak dalam skema channeling tersebut secara lengkap serta terbuka,” tulis manajemen KoinWorks dalam keterangan resminya, Senin (11/6/2026). Di samping itu, perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap para pengurus yang sedang menghadapi pemeriksaan.
(Redaksi)
