NASIONAL

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dalam proses penyidikan yang baru berjalan beberapa waktu terakhir.

Penyidik menduga ketiga tersangka tidak bertindak sendiri dalam menjalankan praktik yang kini menjadi objek penyidikan.

Kejagung menilai terdapat koordinasi dan kerja sama di antara para tersangka dalam sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterlibatan bersama para tersangka.

“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengetahui peran masing-masing dalam menjalankan praktik yang kini sedang diselidiki oleh penyidik. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pola koordinasi maupun pembagian tugas di antara mereka.

“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” tuturnya.

Dugaan Korupsi Tidak Hanya Terkait Pengadaan Barang

Kejagung menyebut ruang lingkup dugaan korupsi dalam program MBG tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penentuan titik-titik SPPG atau yang dikenal sebagai titik dapur.

Menurut Jeffry, aspek tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program di lapangan.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya,” pungkas Jeffry.

Penyidik kini menelusuri proses penunjukan dan pengelolaan titik SPPG untuk mengetahui apakah terdapat intervensi atau pengaturan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Tersangka Diduga Intervensi Verifikasi Mitra BGN

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN.

Intervensi tersebut diduga membuat sejumlah yayasan tetap lolos sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menjalankan praktik melawan hukum.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran Rupiah

Selain dugaan intervensi dalam proses verifikasi, penyidik juga menemukan indikasi afiliasi antara para tersangka dengan sejumlah yayasan yang mengelola SPPG. Dari afiliasi tersebut, yayasan-yayasan terkait diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar.

Syarief menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari kegiatan yang berkaitan dengan program MBG.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

Ia menambahkan bahwa yayasan-yayasan tersebut memiliki hubungan dengan ketiga tersangka.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan intervensi tersebut memicu terjadinya penggelembungan harga atau markup yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

(*)

1.121 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *