Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka
SOROTMATA.ID – Penegakan hukum di sektor pertambangan Kalimantan Timur kembali menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan yang telah berlangsung.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Penyidik menduga keduanya terlibat dalam aktivitas penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal usul produksi yang sebenarnya. Batu bara yang diperjualbelikan diduga tidak berasal dari wilayah tambang yang memiliki hak produksi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, dan kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar, karena bukan berasal dari area tambang miliknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Toni dalam keterangannya.
Penyidik Lakukan Penahanan
Setelah menetapkan status tersangka, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap DM dan AF guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara selama 20 hari sejak tanggal 3 Juni 2026, di Rutan Kelas I Samarinda,” ujar Toni.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan melebihi lima tahun penjara serta untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” katanya.
Fokus Pengawasan Sektor Sumber Daya Alam
Kasus ini menambah daftar perkara yang ditangani aparat penegak hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan batu bara yang menjadi salah satu industri utama di Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepentingan negara serta mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Toni.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pertambangan agar aktivitas produksi dan perdagangan mineral serta batu bara berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair berupa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)
