Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum anggota kepolisian. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkoba jenis psikotropika.
Perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tersebut sebelumnya telah dicopot dari jabatannya di Polres Bima Kota sebelum diamankan pada Rabu (11/2).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Edison Isir, menyampaikan bahwa penyidik telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp2 miliar,” ujar Irjen Johnny kepada awak media, Senin (16/2).
Diduga Konsumsi Narkoba Sejak 2025
AKBP Didik diduga telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu cukup lama.
Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polri.
Jhonny mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” kata Jhonny kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.
Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.
Polri Buru Bandar Narkoba
Polisi memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Identitas bandar dimaksud telah dikantongi penyidik.
“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Jhonny.
Ia pun meminta dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal dan transparan.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian daripada wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” tandasnya.
(*)
