HUKRIM

PUSHAM-MT Unmul Kecam Konten Diskriminatif Disabilitas, Ingatkan Batas Etika Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

SOROTMATA.ID — Beredarnya sebuah konten video di media sosial yang diduga memuat tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas menuai kecaman luas dari kalangan akademisi dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mulawarman menilai konten tersebut mencerminkan praktik perendahan martabat manusia yang tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika disebarluaskan di ruang digital yang seharusnya aman dan inklusif.

Kepala PUSHAM-MT Unmul, Musthafa, menegaskan bahwa unggahan video tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih hiburan atau candaan. Menurutnya, tindakan menjadikan disabilitas sebagai objek lelucon justru memperkuat stigma negatif dan menormalisasi perundungan terhadap kelompok rentan.

“Unggahan semacam itu bukan candaan atau hiburan. Ini adalah bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, dan berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis,” tegas Musthafa dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Ia menilai, maraknya konten serupa menunjukkan masih rendahnya kesadaran publik terhadap prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, secara normatif, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hak yang harus dilindungi dari segala bentuk perlakuan merendahkan.

Musthafa menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak bersifat absolut. Kebebasan tersebut, kata dia, tetap harus tunduk pada batasan etika, hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Ruang digital bukan wilayah bebas nilai. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan siapa pun, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” ujarnya.

Tuntutan kepada Pelaku Konten

Sebagai respons atas beredarnya konten tersebut, PUSHAM-MT Unmul menyampaikan pernyataan sikap resmi yang memuat sejumlah tuntutan dan langkah konkret. Dalam pernyataan yang dirilis di Samarinda, lembaga tersebut secara tegas mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai komoditas demi sensasi, popularitas, maupun keuntungan ekonomi.

PUSHAM-MT mendesak pelaku pembuat konten untuk segera menghapus unggahan yang dinilai diskriminatif serta menghentikan penyebarannya di berbagai platform media sosial. Tidak hanya itu, pelaku juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada korban serta keluarga korban.

“Permintaan maaf harus dilakukan secara tulus, dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tanpa menyalahkan korban,” kata Musthafa.

Selain kepada pelaku, PUSHAM-MT juga mengarahkan kritiknya kepada platform media sosial. Lembaga ini meminta perusahaan penyedia layanan digital agar bertindak cepat dan tegas dengan menurunkan konten diskriminatif tersebut, sekaligus memastikan penegakan pedoman komunitas dilakukan secara konsisten.

Menurut PUSHAM-MT, platform memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi kelompok rentan dari paparan konten yang berpotensi melanggengkan diskriminasi dan kekerasan simbolik.

“Platform harus memastikan mekanisme pelaporan berjalan responsif, termasuk eskalasi penanganan terhadap konten yang menyasar kelompok rentan. Selain itu, perlu ada upaya mencegah pengunggahan ulang atau re-upload,” tegasnya.

Dorongan kepada Mitra Komersial

PUSHAM-MT juga mendorong pihak-pihak lain, termasuk mitra komersial dan pengiklan, untuk menghentikan segala bentuk kerja sama yang memonetisasi konten bernuansa diskriminatif. Praktik komodifikasi penderitaan atau kondisi disabilitas, menurut mereka, hanya akan memperparah budaya eksklusi di ruang publik digital.

Tak kalah penting, masyarakat luas turut diajak untuk berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat. PUSHAM-MT mengimbau publik agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang merendahkan martabat penyandang disabilitas, sekalipun dengan alasan kritik atau rasa ingin tahu.

“Setiap klik, like, dan share berkontribusi pada penyebaran konten tersebut. Kami mengajak publik untuk lebih bertanggung jawab dan menjaga ruang digital tetap aman serta menghormati martabat semua orang,” ujar Musthafa.

Pernyataan sikap PUSHAM-MT Unmul ini sekaligus menjadi pengingat bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bukan hanya persoalan etika, tetapi juga isu hak asasi manusia yang serius. Normalisasi perundungan di ruang digital berpotensi menciptakan dampak jangka panjang, baik secara psikologis terhadap korban maupun secara sosial terhadap komunitas disabilitas secara luas.

Melalui sikap tegas ini, PUSHAM-MT berharap muncul kesadaran kolektif bahwa ruang digital bukan sekadar sarana hiburan dan ekspresi, melainkan juga ruang publik yang harus dijaga dari praktik-praktik yang mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

(tim redaksi)

1.043 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *