POLITIK

Revisi UU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas 2026, DPR Pastikan Isu Tersebut Hoaks

SOROTMATA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah meluruskan informasi simpang siur mengenai rencana revisi UU Pilkada yang menjadi perbincangan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki agenda untuk merombak aturan tersebut dalam waktu dekat. Pernyataan resmi ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat terkait isu kembalinya pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

DPR Bantah Agenda Pembahasan Revisi UU Pilkada di Prolegnas 2026

Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi tegas dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Beliau menyatakan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini tidak mencantumkan pembahasan aturan pemilihan kepala daerah. Anggota dewan menganggap kabar yang beredar mengenai penghapusan pemilihan langsung merupakan isu yang tidak berdasar.

“Kami memastikan bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan revisi UU Pilkada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Beliau menambahkan bahwa pimpinan Komisi II sudah memberikan laporan bahwa mereka belum merencanakan pembahasan apa pun terkait undang-undang tersebut.

Ketegasan ini muncul menyusul ramainya opini publik yang menduga pemerintah dan DPR akan mengembalikan kedaulatan pemilih ke tangan DPRD. Dasco menekankan bahwa ide tersebut belum pernah masuk ke dalam meja diskusi formal maupun informal di internal DPR. Beliau meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Mensesneg Hormati Wacana Publik Namun Tetap Patuh Konstitusi

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut memberikan pandangan serupa mengenai dinamika informasi ini. Pemerintah sangat menghormati berbagai aspirasi dan wacana yang berkembang di tengah masyarakat luas. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa wacana tersebut hanya sekadar pandangan publik dan bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah.

Prasetyo menjelaskan bahwa sebuah perubahan aturan memerlukan proses birokrasi dan legalitas yang panjang melalui Prolegnas. Hingga saat ini, pemerintah belum mengirimkan usulan atau menyetujui pembahasan mengenai perubahan mekanisme pilkada. Beliau menilai bahwa sistem demokrasi yang berjalan saat ini masih menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kontestasi di tingkat daerah.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas politik dengan mengikuti aturan main yang sudah ada. Prasetyo berharap penjelasan ini mampu mengakhiri spekulasi yang bisa memicu kegaduhan di ruang digital. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan administrasi negara berjalan optimal tanpa gangguan isu-isu yang belum menjadi prioritas legislasi.

Fokus Utama Parlemen Beralih ke Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK

Alih-alih menyentuh aturan pilkada, DPR memilih untuk memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025. Putusan tersebut mewajibkan negara untuk melakukan penyesuaian terhadap desain pemilu nasional dan daerah.

Mahkamah Konstitusi menginstruksikan pemisahan yang jelas antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah terdiri dari pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. MK juga memerintahkan agar terdapat jarak waktu pelaksanaan antara kedua jenis pemilu tersebut minimal dua tahun.

Dasco menjelaskan bahwa partai-partai politik di DPR sedang merancang sistem atau rekayasa konstitusi yang tepat. Mereka ingin memastikan revisi UU Pemilu ini mampu mengakomodasi perintah MK secara sempurna. Proses ini memerlukan konsentrasi tinggi dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan badan legislatif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Mekanisme Pemilihan Presiden Tetap Berjalan Secara Langsung oleh Rakyat

Dalam kesempatan yang sama, DPR memberikan jaminan bahwa revisi UU Pemilu tidak akan mengubah cara rakyat memilih presiden. Isu mengenai pemilihan presiden oleh MPR merupakan informasi yang menyesatkan. Dasco menegaskan bahwa pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat merupakan harga mati bagi demokrasi Indonesia saat ini.

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memperkuat pernyataan tersebut dengan menyiapkan draf naskah akademik yang transparan. Beliau menjamin tidak ada satu pun pasal dalam draf tersebut yang menyinggung perubahan mekanisme pemilihan presiden. Komisi II terus bekerja keras menyusun rancangan undang-undang yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Rifqinizamy menjelaskan dua alasan utama mengapa pemilihan presiden tetap langsung. Pertama, perubahan mekanisme tersebut membutuhkan amendemen UUD 1945, bukan sekadar revisi undang-undang biasa. Kedua, secara politik, tidak ada keinginan dari fraksi-fraksi di DPR untuk mengubah sistem yang sudah mapan. Penjelasan ini menutup seluruh spekulasi mengenai mundurnya kualitas demokrasi di Indonesia.

(Redaksi)

1.016 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *