BERITAKALTIM

Aplikator dan AMKB Capai Kesepakatan dalam Audiensi di Pemprov Kaltim, Hapus Promo Ojol dan Lakukan Penyesuaian Tarif

SOROTMATA.ID – Audiensi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan perusahaan aplikasi transportasi online, dan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) berlangsung di Ruang Rapat Ruhul Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 11 Agustus 2025.

Audiensi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi AMKB yang menuntut penerapan Surat Keputusan Gubernur Kaltim terkait Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK), khususnya oleh aplikator transportasi roda empat.

Diskusi yang berlangsung intens antara pengemudi dan perwakilan aplikator menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait kebijakan tarif dan promosi layanan ojek online (Ojol) di wilayah Kalimantan Timur. Audiensi yang dimulai sejak siang hingga malam.

Dalam audiensi ini menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait tarif dan kebijakan promosi layanan ojek online (Ojol).

Audiensi berlangsung sejak siang hingga malam hari dan diwarnai diskusi intens.

Perwakilan AMKB, Lukman, menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif secara sepihak dan harus tunduk pada regulasi daerah.

“Kalau mereka ini perusahaan aplikasi, ya harus mengikuti keputusan wilayah. Mereka tidak punya pilihan,” ujarnya.

Koordinator pengemudi roda dua AMKB, Ivan Jaya, turut menyuarakan keberatan terhadap kebijakan promo yang dinilai merugikan pendapatan mitra. Ia juga menyampaikan kekecewaan atas hasil pertemuan sebelumnya di Balikpapan yang tidak sesuai harapan.

“Kalau aplikator saja tidak bisa patuh pada Pemprov, apalagi mensejahterakan driver,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Grab, Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya telah menyesuaikan tarif minimum sesuai SK Gubernur sejak 20 Mei 2025. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan promosi masih dikendalikan oleh kantor pusat.

“Untuk penyesuaian tarif, kami pastikan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan peraturan setempat,” jelasnya.

Pihak aplikator juga mengungkapkan kekhawatiran atas penurunan pasar, namun tetap menyatakan komitmen untuk mendukung implementasi regulasi daerah. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa seluruh aplikator wajib mematuhi SK Gubernur yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap tarif akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

“Aplikator tolong ditaati dulu SK ini. Nanti kalau ada perubahan ekonomi, baru kita evaluasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan hasil audiensi ini dan siap membawa permasalahan ke tingkat kementerian apabila tidak ditemukan titik temu di daerah.

Hasil Kesepakatan:

1. Penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) harus dilakukan oleh seluruh aplikator sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, dengan batas waktu maksimal 2×24 jam (hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA). Bila tidak dilaksanakan, kantor operasional aplikator akan ditutup sementara.

2. Penghapusan seluruh program promosi pada layanan roda dua (khususnya Grab dan Gojek) wajib dilakukan dalam waktu 10×24 jam. Kegagalan menjalankan kebijakan ini juga akan berujung pada sanksi penutupan sementara operasional.

3. Perlindungan terhadap mitra pengemudi juga menjadi sorotan. Perwakilan mitra Maxim, Veronika, menekankan agar tidak ada tindakan intimidatif terhadap pengemudi yang menyuarakan aspirasi.

“Setelah demo jangan ada intimidasi, akun kami dibekukan saat bersuara,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memastikan regulasi transportasi online di Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjamin perlindungan hak-hak para mitra pengemudi di lapangan.

(tim redaksi)

1.026 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *