BERITAPemkot Samarinda

Belajar dari Surabaya, Dishub Samarinda Bakal Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Lahan Parkir Memadai 

SOROTMATA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi. 

Salah satu pasalnya mengatur sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai. Draf raperda tersebut diharapkan rampung pada Juli ini.

Langkah ini dilakukan salah satunya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang selama ini dianggap sebagai persoalan menahun. 

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa biang kerok maraknya juru parkir liar (jukir liar) bukan hanya soal pengawasan tapi juga lemahnya disiplin warga dan pelaku usaha.

“Masalah parkir ini sebenarnya bukan cuma terjadi di Samarinda tapi sudah jadi masalah nasional dari Sabang sampai Merauke,” ungkap Manalu, Selasa (1/7/2025). 

Ia mengatakan kalau mau menertibkan jukir liar harus dimulai dari hulunya.

“Sediakan kantong dan gedung parkir yang layak bukan malah memakan badan jalan,”ucapnya.

Manalu mengatakan, belajar dari Surabaya, akan mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir memadai

“Kami belajar dari Surabaya di sana tegas kalau tidak punya parkir yang ideal, jangan harap bisa buka usaha. Ini akan berlaku di Samarinda juga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kawasan padat seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro yang banyak melanggar garis sepadan bangunan dan malah menjadikan trotoar sebagai lapak dagang. 

“Ruang jalan makin sempit parkir meluber ke bahu jalan, lalu muncul jukir liar ini semua karena tidak tertib dari awal,” katanya.

Ia  juga mengusulkan agar 5 persen dari APBD dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2009. 

“Penyediaan angkutan umum itu kewajiban pemerintah bukan pilihan,” tegasnya.

Terkait parkir gratis di ritel modern seperti Indomaret Manalu menjelaskan bahwa petugas parkirnya berasal dari pihak toko. 

“Kami akan bina mereka kalau parkir sudah dipajaki ya tidak boleh lagi dipungut retribusi. Pajak dan retribusi itu beda,” pungkasnya.

(*)

1.019 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *