AdvetorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Implementasi Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

SOROTMATA.ID — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ia menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat akses pendidikan dasar secara merata.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, jadi wajib dijalankan,” tegas Darlis saat dikonfirmasi.

MK dalam amar putusannya telah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, sekaligus mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Darlis mendorong agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di daerah.

“Kita berharap juknis bisa segera diterbitkan agar dapat dijalankan dengan efektif. Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih lanjut, ia menilai putusan tersebut juga memberi ruang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, bantuan dari pemerintah akan diprioritaskan bagi lembaga swasta yang memenuhi kriteria khusus, sebagai bentuk skema subsidi silang guna menjamin keadilan akses pendidikan.

Darlis juga menyebut bahwa Kalimantan Timur telah lebih dahulu melangkah melalui program gratispol, program andalan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud yang memberikan pembebasan biaya pendidikan di semua jenjang.

“Ini sudah satu langkah, kita bisa mulai lebih dulu,” tutupnya.

(ADV/*)

1.016 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *