Terima Laporan Dugaan Etik Anggota Legislatif, BK DPRD Kaltim Verifikasi Administratif
SOROTMATA.ID – Dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Laporan ini imbas dari insiden pengusiran perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April lalu.
Laporan tersebut telah diterima oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada 7 Mei 2025 dan kini sedang dalam proses verifikasi administratif.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia menyebutkan, tahapan awal melibatkan pengecekan kelengkapan dokumen serta legalitas pelapor sebelum memasuki proses pemanggilan dan klarifikasi.
“Ditelaah dulu dalam rapat internal,” ungkapnya melalui sambungan seluler. Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa BK tak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa prosedur yang jelas. Ia menekankan pentingnya bersikap objektif dan menjunjung asas keadilan dalam menangani aduan terhadap anggota legislatif.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” ucap Subandi.
Diketahui, dugaan pelanggaran etik bermula saat M. Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, dua anggota Komisi IV, mempersoalkan absennya pihak manajemen RSHD dalam rapat yang membahas tunggakan gaji pegawai.
RSHD kala itu hanya mengirimkan tiga kuasa hukumnya yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina. Ketiganya kemudian diminta meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Insiden itu memicu protes dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang kemudian membawa kasus ini ke BK DPRD Kaltim.
Ketua tim advokasi, Hairul Bidol, menyebut tindakan pengusiran tersebut tidak etis dan merugikan proses dialog yang seharusnya terbuka.
Kini, BK akan menentukan apakah tindakan kedua legislator itu termasuk pelanggaran etik atau hanya sebuah miskomunikasi yang diperbesar.
(ADV/*)
