AdvetorialDPRD Kaltim

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Batas Usia dalam Program Beasiswa Gratispol

SOROTMATA.ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Darlis Pattalongi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk meninjau ulang kebijakan batas usia dalam program Beasiswa Unggulan Gratispol. 

Menurutnya, ketentuan tersebut justru menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, khususnya program magister (S2) dan doktoral (S3).

Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi individu-individu berprestasi yang secara akademik layak mendapatkan beasiswa, namun gagal hanya karena usia mereka melewati batas yang ditentukan.

Menurutnya, pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa memandang usia, selama mereka memiliki kemampuan dan semangat untuk belajar serta kontribusi nyata terhadap daerah.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya punya potensi akademik tinggi, namun gagal mendapat akses hanya karena terbentur usia. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Darlis sapaan karibnya menilai meskipun program Gratispol merupakan terobosan positif di awal kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

“Beberapa aspek teknis perlu dievaluasi agar kebijakan ini lebih inklusif. Salah satu yang disorotnya adalah batas usia penerima beasiswa yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan akses Pendidikan,” ucapnya.

Ia berharap agar di tahun kedua, Pemprov Kaltim dapat lebih fleksibel dalam merancang kebijakan pendidikan, khususnya dalam hal beasiswa.

“Fokus kebijakan harus bergeser dari sekadar menjalankan program, menjadi menciptakan akses seluas-luasnya untuk masyarakat,” pungkasnya.

(ADV/*)

1.155 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *