DPRD Kota Samarinda

Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Pansus II: Jangan Sampai Memberatkan Pelaku UMKM

SOROTMATA.ID – Pansus II DPRD Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan dengan sejunlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Rabu (8/6/2022) siang.

Rapat kali ini, Panaus II meminta semua OPD terkait segera merampungkan penyesuaian harga retribusi jasa usaha.

“Kami tunggu segera agar bisa kita sepakati bersama. Kalau mengacu pada Perda sebelumnya sudah tidak relevan, harus ada penyesuaian harga,” kata Laila Fatihah, Anggota Pansus II DPRD Samarinda.

Politisi asal PPP ini juga meminta penyesuaian harga menggunakan pendekatan harga standar bawah dan atas, agar tidak memberatkan pelaku usaha.

“Harus ada harga standar bawahnya berapa, standar atasnya berapa, agar tidak memberatkan para pelaku UMKM. terkait penerapannya, tinggal menunggu SK Wali Kota,” lanjut Laila Fatihah.

Selain penyesuaian harga retribusi jasa usaha, pertemuan ini juga membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Hak Guna Bangunan (HGB).

Laila menilai harga NJOP HGB di Samarinda masih terlalu rendah, sehingga tidak sejalan dengan potensi pendapatan yang diterima daerah.

“Secara data NJOP HGB kita masih rendah, jadi PAD kita dari sektor itu juga ikut rendah, harus disesuaikan lagi,” urai Laila Fatihah.

Pansus II berharap penyesuaian harga NJOP HGB segera disetujui Wali Kota Samarinda.

“Kita tinggal menunggu persetujuan Wali Kota, semoga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkas Laila Fatihah. (Advetorial)

1.051 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *