Didik Agung Eko Wahono Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Kutai Kartanegara
SOROTMATA.ID – Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (6/11/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Didik Agung menjelaskan, Perda ini memiliki peran vital dalam meningkatkan PAD yang digunakan untuk pembangunan daerah. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami lebih dalam tentang hak dan kewajiban mereka terkait pajak dan retribusi daerah.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kalimantan Timur,” ujar Didik Agung.
Perda tersebut mengatur berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, dan penerangan jalan. Selain itu, Perda juga mengatur retribusi daerah, antara lain retribusi untuk pelayanan kesehatan, pasar, parkir, dan penggunaan kekayaan daerah.
Didik Agung berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan PAD dan mencapai kemajuan untuk Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebagai narasumber dalam acara tersebut, Benny Sianturi menambahkan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas layanan publik.
“Pajak dan retribusi daerah bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyediakan layanan publik yang lebih baik dan merata bagi masyarakat,” kata Benny.
(Redaksi)
