Tidak Penuhi Unsur Formil, Bawaslu Kaltim Hentikan Laporan Aliansi Kotak Kosong
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Laporan Aliansi Kotak Kosong terkait penurunan spanduk oleh Satpol-PP Samarinda resmi dihentikan Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/11/2024). Hal itu dijelaskan Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat saat memberikan penyampaian langsung kepada pihak terlapor, Aliansi Kotak Kosong.
“Intinya sudah kita tindaklanjuti laporan (dari Aliansi Kotak Kosong), di dalam aturan tidak bisa menarasikan hal lain, dan hanya terbatas satu kalimat. Intinya sudah kami hentikan,” ucap Deden sapaan karibnya.
Sebelum memutus penghentian penyelidikan laporan, Deden mengaku kalau pihaknya telah lebih dulu melakukan penelusuran. Mulai dari telaah aturan dasar sosialisasi yang ada di dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang aturan sosialisasi.
Dan juga telah melakukan upaya klarifikasi kepada pihak Satpol-PP Samarinda sebagai pihak yang dilaporkan Aliansi Kotak Kosong.
“Dalam PKPU ada batasan. Harus ada legal standing. Kemudian juga, di dalam PKPU, kampanye itu ada penyampaian gagasan visi misi citra diri. Masyarakat memang boleh melakukan sosialisasi, tapi bukan bagian peserta pemilu yang tidak memiliki legal standing sehingga tidak perbolehkan memasang alat peraga,” papar Deden.
Selain dari dasar aturan PKPU terkait aturan sosialisasi, Deden juga merinci kalau hasil klarifikasi yang diberikan Satpol-PP Samarinda adalah penegakan perda sesuai kapasitas dan kewenangan mereka.
“Sedangkan dari Satpol-PP mengklarifikasi mereka melakukan penertiban spanduk dengan dasar aturan Perwali nomor 34 tahun 2023 tentang perizinan penataan reklame di ruang publik,” tambahnya.
Sehingga diakhir kesimpulan, Deden menyebut kalau laporan yang diberikan Aliansi Kotak Kosong tidak masuk dalam daftar pelanggaran pemilu.
“Iya, bukan objek pelanggaran pemilihan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Kotak Kosong Niko Hendro merespon kalau penindakan yang dilakukan Bawaslu tidak bisa maksimal. Sebabnya bukan karena kinerja, namun karena dasar aturan yang membatasi.
“Kami bingung yang dimaksud sosialisasi itu pastinya seperti apa. kalau cuman konteks sekadar bergambar itu seharusnya tidak masuk dalam konteks sosialisasi. Makanya di sini kita lihat, bahwasanya Bawaslu itu sebagai penyelenggara secara sikap, bagaimana penegakan yang terkait laporan-laporan yang ada. Dan ternyata penegakan itu tidak maksimal, penegakan hukum itu lemah,” jelasnya.
Meski dipaksa menerima putusan dari Bawaslu Kaltim, namun Niko menegaskan kalau sosialisasi Kotak Kosong masih akan terus berlanjut.
“Kami masih terus melakukan sosialisasi. Bahkan kami akan sosialisasi menjelang masa tenang. Ke depan kita akan bentuk aksi damai dan menyebar selembaran brosur. Kita akan terus bergerak,” pungkasnya.
(tim redaksi)
