Harta Kekayaan Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Disorot dalam Kasus Dugaan Suap Pajak
SOROTMATA.ID – Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang dalam kasus dugaan suap pajak kembali menyorot integritas aparat perpajakan. Tiga dari lima tersangka merupakan pejabat dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Selain dugaan praktik suap, publik kini menaruh perhatian besar pada harta kekayaan para pejabat tersebut yang tercatat dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menetapkan Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang menjabat sebagai tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka. Dugaan ketiganya menerima suap dari PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk menurunkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Dalam konstruksi perkara oleh KPK, Dugaan PT WP memberikan suap agar kewajiban PBB diturunkan dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Praktik tersebut jadi dugaan melibatkan peran aktif para pejabat pajak dalam proses penilaian dan pengawasan kewajiban pajak perusahaan. Sehingga harta kekayaan pejabat KPP menjadi sorotan publik.
Harta Kekayaan Pejabat KPP: Kepala KPP Capai Rp4,87 Miliar
Harta kekayaan pejabat KPP Dwi Budi Iswahyu menjadi sorotan utama. Berdasarkan data e-LHKPN KPK dengan tanggal penyampaian 21 Februari 2025, Dwi Budi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. Kekayaan tersebut berasal dari berbagai jenis aset.
Dwi Budi tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp406 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp185 juta, kas dan setara kas sebesar Rp532 juta, serta harta lainnya senilai Rp151 juta. Setelah kurang dari utang sebesar Rp1,14 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat Rp4,87 miliar.
Nilai aset yang dimiliki pejabat setingkat kepala KPP ini menambah perhatian publik, terutama di tengah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kewajiban pajak perusahaan.
Harta Kekayaan Pejabat KPP: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
Sorotan serupa mengarah pada Agus Syaifudin. Mengacu pada e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025, Agus melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3,23 miliar. Kekayaan tersebut dominasinya aset properti dan kendaraan.
Agus tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2,36 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin sebesar Rp720 juta. Selain itu, Agus memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp353 juta. Dalam laporannya, Agus mencantumkan utang sebesar Rp797 juta.
Total kekayaan tersebut kini menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, meskipun secara administratif kekayaan tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan LHKPN.
Harta Kekayaan Pejabatan KPP : Aset Askob Bahtiar dan Beban Utang Besar
Sementara itu, Askob Bahtiar melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp2,65 miliar berdasarkan e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025. Kekayaannya tercatat berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp931 juta.
Askob juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp411 juta serta harta lainnya senilai Rp300 juta. Namun, jumlah tersebut dikurangi utang yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,2 miliar. Nilai utang yang signifikan ini ikut memperkecil total kekayaan bersih yang dilaporkan.
Tindakan Tegas DJP dan Pencabutan Izin Konsultan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
Rosmauli menegaskan DJP akan bertindak cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah tetap sebagai tersangka dan menjadi tahanan. DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sebagai bagian dari penegakan kode etik dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Publik Soroti Transparansi dan Integritas Pajak
Kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara kembali memunculkan tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas aparat pajak. Harta kekayaan para pejabat yang kini berstatus tersangka menjadi bagian penting dalam pengawasan publik, meskipun KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
(Redaksi)
