Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, Hakim Tipikor Beberkan Alasannya
SOROTMATA.ID — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditunda pada 8 Januari 2024 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suparman Nyompa mengatakan penundaan ini dikarenakan draf putusan Rafel belum rampung.
Majelis hakim sebelumnya menyepakati waktu dua hari kerja untuk menyelesaikan putusan.
“Penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya,” ujar Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/1).
Hakim meminta para pihak untuk memaklumi penundaan jadwal sidang terhadap Rafael Alun.
“Jadi, ini bukan curhatan ya, kami hanya menjelaskan saja adanya sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa rampungkan, sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” ucap hakim.
Rafael sebelumnya dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Tak hanya itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah subsider tiga tahun penjara.
(*)
