Entertainment

Terlibat Kasus Pemukulan, Pierre Gruno Jadi Terssangka dan Ditahan Selama 20 Hari

SOROTMATA.ID – Aktor lawas Pierre Gruno belum lama ini terlibat pemukulan di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Perkara tersebut membuat Pierre Gruno dilaporkan ke polisi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Polisi memeriksa Pierre Gruno terkait kasus pemukulan tersebut.  Pierre Gruno kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Terkait kasus ini Polres Metro Jaksel menggelar jumpa pers pada Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno ditampilkan berbaju tahanan. Kedua tangannya diborgol.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7/2023).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *