NASIONAL

Soal Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL, Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan

SOROTMATA.ID — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yusril  megatakan foto pertamuan antara Firli Bahuri dengan SYL tak bisa jadi bukti dalam kasus dugaan pemerasan.

Terlebih lagi kata dia, foto itu diambil pada 2022 ketika SYL belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya itu foto saja,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, toto tersebut harus didukung dengan bukti lainnya untuk bisa dijadikan bukti telah terjadi tindak pidana pemerasan.

Bukti lain itu bisa berupa keterangan saksi, baik yang melihat, mendengar ataupun mengetahui hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara Firli dan SYL.

Ia pun menyoroti penerapan Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tahun 2000 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusril mengaku dirinya turut serta dalam perumusan undang-undang tersebut.

Ia menerangkan dalam Pasal 12 mesti ada unsur pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan berjanji melakukan sesuatu di luar kewenangan.

“Jadi, harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga Pak Yasin dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli. Itu harus dibuktikan,” tuturnya.

Ia juga menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Firli pun harus dibuktikan. Misalnya, janji apa diberikan oleh Firli kepada SYL.

“Itu harus dibuktikan, termasuk juga yang tadi itu, pemeriksaan dibuktikan adanya pemerasan, kapan terjadi, di mana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu,” pungkasnya.
(*)

1.059 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *