Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Menghina Presiden Jokowi, Begini Respon Rocky Gerung
SOROTMATA.ID — Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan itu dibuat relawan Jokowi lantaran menganggap Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun laporan itu ditolak di Bareskrim Polri dan hanya dianggap sebagai aduan, namun diterima dan diproses di Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung lantas memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut.
Rocky menepis tuduhan penghinaan itu. Dia mengaku bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden yang memiliki fungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI.
Akademisi itu mengatakan, bila jabatan presiden dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu.
“Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi,” ujar Rocky dilansir dari CNNIndonesia pada Selasa (1/8/2023)
Dirinya menyakini laporan atas tuduhan penghinaan tersebut tak akan cepat berlalu. Menurut Rocky, buntut panjang laporan itu akan terus dilakukan karena dirinya telah mengganggu pikiran Jokowi.
“Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?” tuturnya.
Sebelumnya kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) atas dugaan menghina Jokowi.
Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7) malam WIB.
Lisman mengatakan pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial YouTube milik ahli hukum tata negara itu.
“Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” tutur dia.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)
